Jelita Selebgram Tulungagung Divonis 10 Bulan Usai Terima Endorse Judol

Jelita Selebgram Tulungagung Divonis 10 Bulan Usai Terima Endorse Judol

Adhar Muttaqin - detikJatim
Rabu, 04 Des 2024 10:42 WIB
Jelita selebgram Tulungagung divonis 8 bulan usai terima endorse judi online
Jelita selebgram Tulungagung divonis 8 bulan usai terima endorse judi online/Foto: Istimewa
Tulungagung -

Majelis hakim Pengadilan Negeri Tulungagung menjatuhkan vonis 10 bulan penjara terhadap seorang selebgram bernama Jelita Pamungkas Sari (28) karena mempromosikan judi online (judol). Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tulungagung Amri Rahmanto Sayekti mengatakan, terdakwa yang merupakan warga Desa Padangan, Kecamatan Ngantru terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana informasi elektronik yang bermuatan perjudian.

"Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama sepuluh bulan, dan pidana denda sebesar Rp 5 juta, apabila tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 3 bulan," kata Amri, Rabu (4/12/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pidana yang dijatuhkan majelis hakim tersebut lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 1,5 tahun penjara dan denda Rp 10 juta.

"Barang bukti berupa HP iPhone 14 Pro dan buku rekening dirampas untuk negara. Sedangkan barang bukti flash disk dan dokumen lainnya dirampas oleh negara untuk dimusnahkan," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Jelita ditangkap Satreskrim Polres Tulungagung karena menerima endorsemen situs judi online slotvip, indobet dan eslot untuk diunggah di akun Instagram pribadinya.

Dari endorsemen itu, terdakwa menerima keuntungan Rp 25 juta.




(irb/hil)


Hide Ads