Siapa sangka seorang driver ojek online dan tukang becak bisa terlibat dalam kasus pembobolan bank dengan nilai fantastis? Di Surabaya, dua kasus berbeda mengungkap bagaimana ojol terseret dalam pencucian uang Rp 119,8 miliar, sementara tukang becak berhasil mengelabui teller dan menguras uang Rp 345 juta milik nasabah bank.
Satu kasus melibatkan rekayasa digital, yang lain mengandalkan penyamaran klasik dengan peci dan masker. Berikut ringkasan lengkap kedua kasus ini!
Driver Ojol Surabaya Terlibat Pembobolan Bank Rp 119,8 Miliar
Ahmad Sopian, seorang driver ojek online di Surabaya, kini menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya setelah terlibat dalam skema pencucian uang yang merugikan bank hingga Rp 119,8 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lujeng Andayani, kasus ini bermula ketika Sopian meminjamkan rekening pribadinya kepada dua orang yang dikenalnya melalui Facebook, yakni Marcel dan Reza.
"Selanjutnya terdakwa menawarkan diri untuk pembuatan rekening tersebut dengan chat ke aplikasi WhatsApp, sehingga terjadi kesepakatan antara terdakwa dengan Reza (DPO) perihal pembuatan rekening Bank Sinar Mas dan terdakwa akan dibayar Rp 250 ribu," kata Lujeng dalam surat dakwaannya, Selasa (18/3/2025).
Pada 5 Juni 2024, Marcel dan Reza membantu Sopian membuat rekening Bank Sinar Mas secara online melalui aplikasi Simobi Plus, menggunakan data pribadinya. Setelah rekening dibuat, Sopian menyerahkannya kepada mereka.
Rekening tersebut kemudian digunakan untuk membobol server bank, menguras saldo sebesar Rp 119 miliar, dan mentransfer uang ke beberapa rekening lain.
"Bahwa terdakwa dalam mentransfer, mengalihkan, dan membelanjakan aliran dana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan, yang mana uang senilai Rp 2,24 miliar tersebut oleh terdakwa ditransfer ke beberapa rekening lain dalam kurun waktu yang berdekatan pada tanggal 22 Juni 2024," jelas jaksa.
Sebagian besar uang hasil pembobolan ini dibelanjakan dalam **aset kripto** dan dikirim ke akun Binance atas nama terdakwa.
Ojol Cuma Dapat Rp 250 Ribu
Kuasa hukum Sopian, Anwar Badri membantah bahwa kliennya terlibat secara aktif dalam pencurian uang tersebut.
"Upah yang diterima sebesar Rp 250 ribu," ujar Anwar.
Ia juga menambahkan bahwa rekening tersebut tidak pernah diinstal di ponsel milik Sopian.
"Patut diduga bahwa rekening bank atas nama klien kami memang digunakan pihak lain," tuturnya.
Kasus ini masih dalam persidangan, sementara polisi terus memburu dua pelaku utama yang masih buron.
Kisah tukang becak kuras rekening Rp 345 juta, baca di halaman berikutnya!
Simak Video "Video Demo Ojol di Surabaya Diwarnai Aksi Bakar Ban"
[Gambas:Video 20detik]