Geger Aksi Tukang Becak-Ojol Surabaya Bobol Bank hingga Miliaran Rupiah

Geger Aksi Tukang Becak-Ojol Surabaya Bobol Bank hingga Miliaran Rupiah

Hilda Meilisa Rinanda - detikJatim
Kamis, 20 Mar 2025 11:40 WIB
Sopian (kiri), ojo di Surabaya terdakwa pencucian uang
Sopian (kiri), ojol di Surabaya terdakwa pencucian uang/Foto: Dok. Istimewa
Surabaya -

Siapa sangka seorang driver ojek online dan tukang becak bisa terlibat dalam kasus pembobolan bank dengan nilai fantastis? Di Surabaya, dua kasus berbeda mengungkap bagaimana ojol terseret dalam pencucian uang Rp 119,8 miliar, sementara tukang becak berhasil mengelabui teller dan menguras uang Rp 345 juta milik nasabah bank.

Satu kasus melibatkan rekayasa digital, yang lain mengandalkan penyamaran klasik dengan peci dan masker. Berikut ringkasan lengkap kedua kasus ini!

Driver Ojol Surabaya Terlibat Pembobolan Bank Rp 119,8 Miliar

Ahmad Sopian, seorang driver ojek online di Surabaya, kini menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya setelah terlibat dalam skema pencucian uang yang merugikan bank hingga Rp 119,8 miliar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lujeng Andayani, kasus ini bermula ketika Sopian meminjamkan rekening pribadinya kepada dua orang yang dikenalnya melalui Facebook, yakni Marcel dan Reza.

"Selanjutnya terdakwa menawarkan diri untuk pembuatan rekening tersebut dengan chat ke aplikasi WhatsApp, sehingga terjadi kesepakatan antara terdakwa dengan Reza (DPO) perihal pembuatan rekening Bank Sinar Mas dan terdakwa akan dibayar Rp 250 ribu," kata Lujeng dalam surat dakwaannya, Selasa (18/3/2025).

ADVERTISEMENT

Pada 5 Juni 2024, Marcel dan Reza membantu Sopian membuat rekening Bank Sinar Mas secara online melalui aplikasi Simobi Plus, menggunakan data pribadinya. Setelah rekening dibuat, Sopian menyerahkannya kepada mereka.

Rekening tersebut kemudian digunakan untuk membobol server bank, menguras saldo sebesar Rp 119 miliar, dan mentransfer uang ke beberapa rekening lain.

"Bahwa terdakwa dalam mentransfer, mengalihkan, dan membelanjakan aliran dana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan, yang mana uang senilai Rp 2,24 miliar tersebut oleh terdakwa ditransfer ke beberapa rekening lain dalam kurun waktu yang berdekatan pada tanggal 22 Juni 2024," jelas jaksa.

Sebagian besar uang hasil pembobolan ini dibelanjakan dalam **aset kripto** dan dikirim ke akun Binance atas nama terdakwa.

Ojol Cuma Dapat Rp 250 Ribu

Kuasa hukum Sopian, Anwar Badri membantah bahwa kliennya terlibat secara aktif dalam pencurian uang tersebut.

"Upah yang diterima sebesar Rp 250 ribu," ujar Anwar.

Ia juga menambahkan bahwa rekening tersebut tidak pernah diinstal di ponsel milik Sopian.

"Patut diduga bahwa rekening bank atas nama klien kami memang digunakan pihak lain," tuturnya.

Kasus ini masih dalam persidangan, sementara polisi terus memburu dua pelaku utama yang masih buron.

Kisah tukang becak kuras rekening Rp 345 juta, baca di halaman berikutnya!

Aksi Tukang Becak Kuras Rekening Rp 345 Juta

Kasus pembobolan rekening bank lainnya terjadi pada 5 Agustus 2022, ketika seorang tukang becak bernama Setu dan seorang pria bernama M Thoha berhasil menguras tabungan seorang nasabah bernama Muin Zachry sebesar Rp 345 juta.

Pembobolan ini terjadi di sebuah bank swasta di Jalan Indrapura, Surabaya, saat jam istirahat salat Jumat, ketika suasana bank lebih sepi dari biasanya.

Setu berhasil mengelabui teller bank dengan mengenakan peci, pakaian, dan masker agar tampak mirip dengan korban, Muin Zachry. Teller bank bernama Putri, yang turut dihadirkan sebagai saksi di persidangan, mengaku tidak menyadari adanya kecurangan karena penyamaran Setu sangat meyakinkan.

"Pak Setu bawa buku tabungan, tahu nomor PIN dan KTP asli juga," kata Putri, Selasa (17/1/2023).

Barang bukti sisa uang yang dicairkan Tukang Becak bobol rekening di SurabayaBarang bukti sisa uang yang dicairkan Tukang Becak bobol rekening di Surabaya Foto: Istimewa

Selain membawa dokumen lengkap, tanda tangan Setu juga sangat mirip dengan tanda tangan asli Muin, sehingga transaksi berjalan lancar tanpa kecurigaan.

"Spesimen tanda tangan, hasilnya sama (dengan tanda tangan korban)," tambah Putri.

Kesalahan terbesar bank adalah tidak melakukan konfirmasi telepon ke Muin, karena teller menganggap bahwa orang yang hadir di bank adalah pemilik rekening yang sah.

Setelah berhasil mencairkan uang ratusan juta rupiah, Setu langsung meninggalkan bank dan menyerahkan uang tersebut kepada Thoha, yang menunggu di luar.

Thoha Otak Aksi Pembobolan

Dalam persidangan, jaksa Estik Dilla mengungkapkan bahwa Thoha adalah otak di balik aksi pembobolan ini.

Thoha diketahui mencuri KTP, buku tabungan, dan kartu ATM milik Muin saat korban sedang melaksanakan salat Jumat. Ia kemudian mencari seseorang yang wajahnya mirip dengan Muin untuk melakukan pencairan dana di bank.

Akhirnya, Thoha bertemu dengan Setu yang saat itu sedang mangkal dengan becaknya. Setelah berbicara singkat, Setu menyetujui rencana tersebut dan menjadi eksekutor yang datang ke bank.

Saat persidangan, 6 Februari 2023, hakim menjatuhkan hukuman kepada keduanya. Setu selaku eksekutor divonis 10 bulan penjara, lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta 1 tahun penjara.

Thoha sebagai otak pembobolan divonis 3 tahun 6 bulan penjara, lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta 4 tahun penjara.

Kasus ini menjadi peringatan bagi bank dan nasabah agar lebih waspada terhadap modus pencurian rekening dengan teknik penyamaran.



Simak Video "Video Demo Ojol di Surabaya Diwarnai Aksi Bakar Ban"
[Gambas:Video 20detik]


Hide Ads