Hakim Pengadilan Agama (PA) Tulungagung dipecat dalam sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang digelar Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA). Ia terbukti telah melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang telah disepakati Ketua MA dan Ketua KY.
Faktanya, hakim bernama MY itu telah menikahi wanita yang pernah menjadi pihak penggugat dalam perkara gugatan cerai yang pernah dia tangani. Dia menikahi wanita itu sebagai istri kedua dan melakukan poligami itu tanpa izin sesuai dengan ketentuan yang ada.
Berikut ini sejumlah fakta keculasan hakim PA yang melakukan poligami berujung dipecat oleh MA dan KY:
1. Dipecat dalam Sidang MKH
Pemecatan terhadap MY dilakukan dalam sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang berlangsung pada Jumat (3/2/2023). Turut menjadi ketua maupun anggota majelis hakim dalam sidang MKH tersebut perwakilan dari KY maupun MA.
Majelis hakim dalam Sidang MKH itu yakni Wakil ketua KY M Taufiq HZ sebagai Ketua Majelis Hakim, bersama Anggota KY Siti Nudjanah, Binziad Kadafi, dan Amzulian Rifai. Sedangkan perwakilan dari MA yakni Hakim Agung Syamsul Maarif, Purwosusilo, dan Yasardin.
"Menjatuhkan sanksi kepada terlapor dengan sanksi berat berupa pemberhentian dengan tidak hormat sebagaimana Pasal 19 ayat (4) huruf e Peraturan Bersama MA dan KY Nomor 02/PB/MA/IX/2012-02/PB/P.KY/09/2012 Tentang Panduan Penegakan KEPPH," ujar Taufiq dalam siaran pers yang diterima detikJatim, Sabtu (4/3/2023).
2. Jadi Sejarah Terlapor Pertama Hadiri Sidang Secara Virtual
Sidang MKH yang berlangsung pada Jumat dengan putusan Majelis Hakim memecat MY itu merupakan sidang ketiga yang telah digelar. Dua sidang sebelumnya ditunda karena MY berhalangan hadir dengan alasan sakit.
Pada sidang ketiga yang mana para majelis hakim menyampaikan keputusan dan menjatuhkan sanksi itu, MY telah mencetak sejarah. Untuk pertama kalinya dalam sejarah persidangan MKH terlapor dipaksa hadir secara virtual via Zoom karena masih sakit dan dalam pantauan dokter.
Turut hadir dalam persidangan yang juga memperkarakan tentang perilaku poligami tersebut istri pertama MY dan keponakan MY yang tinggal bersama MY dan istri pertama MY. Istri pertama dan keponakan MY itu dihadirkan dalam sidang tersebut sebagai saksi.
3. Melanggar Sejumlah Pasal Kode Etik Hakim
Terlapor yakni Hakim MY dianggap terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) saat bertugas di Pengadilan Agama (PA) Tulungagung. Dalam pertimbangannya majelis menyatakan terlapor MY telah terbukti melanggar beberapa pasal di dalam KEPPH.
Pasal yang dilanggar MY yakni angka 1 butir 1.1.(2,) Angka 1 butir 1.1.(4), Angka 3 butir 3.1.(1), Angka 3 butir 3.1.(4), Angka 3 butir 3.1.(6), Angka 5 butir 5.1.(3), Angka 6 butir 6.1, Angka 7 butir 7.3.(1) Surat Keputusan Bersama KY dan MA tentang KEPPH.
Satu di antara kode etik yang dilanggar, yakni angka 5 butir 5.1.(3) berbunyi bahwa hakim harus menghindari hubungan, baik langsung maupun tidak langsung dengan advokat, penuntut, dan pihak-pihak dalam suatu perkara (yang) tengah diperiksa oleh hakim yang bersangkutan.
4. Poligami Tanpa Izin Lalu Telantarkan Istri Kedua
Majelis hakim dalam Sidang MKH, seperti disebutkan dalam keterangan tertulis KY yang diterima detikJatim, menyatakan bahwa Hakim MY juga terbukti tidak izin berpoligami sesuai ketentuan yang ada.
Tidak hanya itu, parahnya lagi hakim MY juga terbukti tidak mengakui anaknya sendiri yang merupakan hasil hubungan dengan istri keduanya dengan tidak menafkahi anaknya tersebut.
"Tidak izin untuk poligami sesuai ketentuan, tidak mengakui anak, tidak menafkahi anak dari pelapor, dan tidak memberikan contoh sebagai hakim senior," demikian sebut keterangan tertulis KY.
Dilaporkan oleh istri kedua yang merasa dibohongi. Baca di halaman selanjutnya.
(dpe/iwd)