7 Fakta Dipecatnya Hakim PA gegara Nikahi Penggugat Cerai Jadi Istri Kedua

7 Fakta Dipecatnya Hakim PA gegara Nikahi Penggugat Cerai Jadi Istri Kedua

Denza Perdana - detikJatim
Minggu, 05 Feb 2023 12:55 WIB
Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) memecat hakim yang poligami
Sidang MKH yang memutus sanksi berat bagi hakim MY berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau dipecat. (Foto: Istimewa/dok Komisi Yudisial)
Tulungagung -

Hakim Pengadilan Agama (PA) Tulungagung dipecat dalam sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang digelar Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA). Ia terbukti telah melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang telah disepakati Ketua MA dan Ketua KY.

Faktanya, hakim bernama MY itu telah menikahi wanita yang pernah menjadi pihak penggugat dalam perkara gugatan cerai yang pernah dia tangani. Dia menikahi wanita itu sebagai istri kedua dan melakukan poligami itu tanpa izin sesuai dengan ketentuan yang ada.

Berikut ini sejumlah fakta keculasan hakim PA yang melakukan poligami berujung dipecat oleh MA dan KY:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Dipecat dalam Sidang MKH

Pemecatan terhadap MY dilakukan dalam sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang berlangsung pada Jumat (3/2/2023). Turut menjadi ketua maupun anggota majelis hakim dalam sidang MKH tersebut perwakilan dari KY maupun MA.

ADVERTISEMENT

Majelis hakim dalam Sidang MKH itu yakni Wakil ketua KY M Taufiq HZ sebagai Ketua Majelis Hakim, bersama Anggota KY Siti Nudjanah, Binziad Kadafi, dan Amzulian Rifai. Sedangkan perwakilan dari MA yakni Hakim Agung Syamsul Maarif, Purwosusilo, dan Yasardin.

"Menjatuhkan sanksi kepada terlapor dengan sanksi berat berupa pemberhentian dengan tidak hormat sebagaimana Pasal 19 ayat (4) huruf e Peraturan Bersama MA dan KY Nomor 02/PB/MA/IX/2012-02/PB/P.KY/09/2012 Tentang Panduan Penegakan KEPPH," ujar Taufiq dalam siaran pers yang diterima detikJatim, Sabtu (4/3/2023).

2. Jadi Sejarah Terlapor Pertama Hadiri Sidang Secara Virtual

Sidang MKH yang berlangsung pada Jumat dengan putusan Majelis Hakim memecat MY itu merupakan sidang ketiga yang telah digelar. Dua sidang sebelumnya ditunda karena MY berhalangan hadir dengan alasan sakit.

Pada sidang ketiga yang mana para majelis hakim menyampaikan keputusan dan menjatuhkan sanksi itu, MY telah mencetak sejarah. Untuk pertama kalinya dalam sejarah persidangan MKH terlapor dipaksa hadir secara virtual via Zoom karena masih sakit dan dalam pantauan dokter.

Turut hadir dalam persidangan yang juga memperkarakan tentang perilaku poligami tersebut istri pertama MY dan keponakan MY yang tinggal bersama MY dan istri pertama MY. Istri pertama dan keponakan MY itu dihadirkan dalam sidang tersebut sebagai saksi.

3. Melanggar Sejumlah Pasal Kode Etik Hakim

Terlapor yakni Hakim MY dianggap terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) saat bertugas di Pengadilan Agama (PA) Tulungagung. Dalam pertimbangannya majelis menyatakan terlapor MY telah terbukti melanggar beberapa pasal di dalam KEPPH.

Pasal yang dilanggar MY yakni angka 1 butir 1.1.(2,) Angka 1 butir 1.1.(4), Angka 3 butir 3.1.(1), Angka 3 butir 3.1.(4), Angka 3 butir 3.1.(6), Angka 5 butir 5.1.(3), Angka 6 butir 6.1, Angka 7 butir 7.3.(1) Surat Keputusan Bersama KY dan MA tentang KEPPH.

Satu di antara kode etik yang dilanggar, yakni angka 5 butir 5.1.(3) berbunyi bahwa hakim harus menghindari hubungan, baik langsung maupun tidak langsung dengan advokat, penuntut, dan pihak-pihak dalam suatu perkara (yang) tengah diperiksa oleh hakim yang bersangkutan.

4. Poligami Tanpa Izin Lalu Telantarkan Istri Kedua

Majelis hakim dalam Sidang MKH, seperti disebutkan dalam keterangan tertulis KY yang diterima detikJatim, menyatakan bahwa Hakim MY juga terbukti tidak izin berpoligami sesuai ketentuan yang ada.

Tidak hanya itu, parahnya lagi hakim MY juga terbukti tidak mengakui anaknya sendiri yang merupakan hasil hubungan dengan istri keduanya dengan tidak menafkahi anaknya tersebut.

"Tidak izin untuk poligami sesuai ketentuan, tidak mengakui anak, tidak menafkahi anak dari pelapor, dan tidak memberikan contoh sebagai hakim senior," demikian sebut keterangan tertulis KY.

Dilaporkan oleh istri kedua yang merasa dibohongi. Baca di halaman selanjutnya.

5. Istri Kedua yang Lapor ke KY

Perkara itu diusut setelah masuknya laporan dari istri kedua hakim MY yang merasa dibohongi. Hakim MY menjanjikan beberapa hal kepada istri keduanya itu sebelum dinikahi secara resmi, tapi sang hakim ternyata mengingkari janji. Hingga istri keduanya melaporkan perbuatan MY kepada Komisi Yudisial pada 2021.

Menurut pengakuan pelapor, setelah sehari dinikahi secara resmi MY menghilang tanpa kabar dan tidak memenuhi janjinya sebelum menikah resmi. Ia bahkan tidak menafkahi anak hasil hubungan pernikahan tersebut.

Dalam sidang MKH yang digelar KY bersama MA hakim MY juga mengakui bahwa dirinya memang mengajak pelapor menikah secara siri dan memiliki seorang anak dari hasil hubungan itu.

6. Atur Perkara demi Nikahi Penggugat

Perkara pelanggaran etik yang dilakukan hakim MY memang berkaitan dengan ketidakprofesionalannya sebagai hakim. Itu semua bermula ketika MY masih bertugas di Pengadilan Agama (PA) Tulungagung.

Saat itu wanita pelapor yang telah menjadi istri keduanya sedang mengurus perceraian dengan suami sebelumnya. Dalam proses itulah wanita itu tidak sengaja bertemu dengan MY. Sang hakim pun meminta nomor kontak pelapor dan menyatakan akan mengurus perkara perceraian itu.

Dari keterangan tertulis KY yang diterima detikJatim, hakim MY diduga mengatur agar ia bisa menjadi anggota majelis dalam perkara pelapor. Selanjutnya selama proses persidangan itulah MY mengajak pelapor untuk menikah. Karena ingin proses perceraiannya cepat diputus, wanita pelapor itu pun menyetujui ajakan menikah MY.

7. Dalih Sia-sia Hakim MY

Dalam pembelaannya, MY mengaku bertemu pelapor sebelum persidangan kasus perceraian pelapor secara tidak sengaja. Namun, kata MY, dirinya sebenarnya sempat menolak menjadi anggota majelis hakim kasus pelapor.

MY berdalih bahwa dirinya akhirnya setuju jadi anggota majelis hakim dalam kasus perceraian pelapor atas permintaan Ketua PA. Meski demikian dalam sidang MKH hakim MY mengakui bahwa dirinya mengajak pelapor menikah secara siri dan memiliki seorang anak dari hasil hubungan itu.

Selanjutnya, masih dalam pembelaan MY, ia memberitahukan hal itu kepada istri pertamanya sekaligus untuk meminta izin poligami. Setelah dapat izin dari istri pertama itulah baru MY mengurus perizinan poligami ke kantor dinas dengan alasan istri pertamanya sakit sehingga ia bisa menikahi istri keduanya secara resmi.

Halaman 2 dari 2
(dpe/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads