Kejari Kota Mojokerto kembali menahan seorang tersangka kasus korupsi rehabilitasi Jembatan Gajah Mada tahun 2021. Sehingga tersangka kasus ini menjadi 4 orang. Korupsi proyek yang didanai corporate social responsibility (CSR) sebuah bank tersebut merugikan negara Rp 252 juta.
Tersangka keempat korupsi CSR Bank itu adalah Miza Fahlevy Ismail (28), warga Desa Sumberagung, Jatirejo, Mojokerto. Miza menjalani pemeriksaan di Kantor Kejari Kota Mojokerto sejak sekitar pukul 11.00 WIB. Selama pemeriksaan, ia didampingi kuasa hukumnya, Nurwa Indah.
Sepupu Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari itu digelandang ke mobil tahanan sekitar pukul 14.11 WIB. Dikawal penyidik, Miza terlihat memakai rompi tahanan warna merah, kedua tangannya juga diborgol. Tersangka dijebloskan ke Lapas Kelas IIB Mojokerto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penahanan hari ini adalah penambahan tersangka dari kasus CSR bank tahun 2021 untuk revitalisasi Jembatan Gajah Mada. Kami sudah menetapkan 3 tersangka, sekarang ditambah atas nama MZ (Miza)," kata Kasipidsus Kejari Kota Mojokerto Tarni Purnomo kepada wartawan di kantornya, Jalan Bypass Mojokerto, Jumat (27/1/2023).
Kejari Kota Mojokerto lebih dulu menetapkan 3 tersangka dalam kasus ini pada Kamis (29/12/2022). Pertama, pimpinan CV ART Consultant, Ardyansah (40), warga Desa Mancar, Peterongan, Jombang. Ia menjadi konsultan perencanaan sekaligus konsultan pengawasan proyek rehabilitasi Jembatan Gajah Mada di Kota Mojokerto.
Tersangka kedua, Direktur CV Rahmad Surya Mandiri (RSM) Sulaiman (62), warga Desa Sambiroto, Sooko, Kabupaten Mojokerto. Sulaiman menjadi kontraktor yang ditunjuk mengerjakan proyek rehabilitasi Jembatan Gajah Mada. Penyidik menahan keduanya hari itu juga.
Sedangkan tersangka ketiga, Aminudin Jabir (42) dijebloskan ke Lapas Mojokerto pada Senin (2/1/2023). Warga Desa Kedungmaling, Sooko, Kabupaten Mojokerto ini sebagai sub kontraktor dalam proyek tersebut. Artinya, Jabir mengerjakan rehabilitasi Jembatan Gajah Mada atas perintah Sulaiman.
Tarni menjelaskan, tersangka Miza berperan sebagai pemasok bahan bangunan untuk proyek senilai Rp 607.476.698 tersebut. Material yang ia kirim ke kontraktor berupa bata merah, ornamen dan tanaman. Memang proyek yang didanai CSR sebuah bank Cabang Mojokerto itu untuk mempercantik Jembatan Gajah Mada.
"Ternyata bahan bangunan yang dia berikan tidak sesuai RAB (rencana anggaran biaya)," jelasnya.
Tidak hanya itu, lanjut Tarni, Miza juga mengatur agar proyek rehabilitasi Jembatan Gajah Mada dikerjakan Sulaiman dan Jabir. Bahkan, ia yang mencairkan anggaran proyek tersebut. Sayangnya, Tarni enggan menyebut nilai keuntungan Miza maupun kemungkinan adanya aliran dana dari Miza ke pihak lain.
"Intinya semua yang dicairkan dari bank dicairkan ke MZ semua. Yang punya perusahaan S, tapi yang mencairkan MZ. (Berapa yang dinikmati MZ) Yang jelas uang semua cairnya ke sana," ungkapnya.
Kepala Kejari Kota Mojokerto Hadiman menambahkan, selain menyuplai bahan bangunan tidak sesuai kontrak, Miza juga menerima aliran dana besar dari proyek rehabilitasi Jembatan Gajah Mada.
"Tersangka Miza berperan sebagai penyuplai bahan-bahan bangunan yang tidak sesuai kontrak dan juga menerima aliran dana sebesar Rp 514.020.000 yang bekerja sama dengan kontraktor atau vendor dan pelaksana lapangan sebagai pemasok bahan bangunan," tandasnya.
Sama dengan 3 tersangka lainnya, Miza juga dijerat dengan pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider pasal 3 juncto pasal 18 UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(abq/iwd)