Sempat Mangkir Sakit, Tersangka Korupsi Rehabilitasi Jembatan Gajah Mada Dibui

Sempat Mangkir Sakit, Tersangka Korupsi Rehabilitasi Jembatan Gajah Mada Dibui

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Senin, 02 Jan 2023 21:07 WIB
korupsi rehabilitasi jembatan gajah mada kota mojokerto
Aminudin Jabir akhirnya ditetapkan sebagai tersangka rehabilitasi Jembatan Gajah Mada Kota Mojokerto Rp 252 juta (Foto: Enggran Eko Budianto)
Kota Mojokerto -

Tersangka korupsi rehabilitasi Jembatan Gajah Mada yang didanai corporate social responsibility (CSR) sebuah bank, akhirnya menghadiri panggilan Kejari Kota Mojokerto. Tersangka dijebloskan ke penjara menyusul 2 tersangka lainnya. Perbuatan ketiga tersangka merugikan negara Rp 252 juta.

Kejari Kota Mojokerto menetapkan 3 tersangka dalam kasus ini pada Kamis (29/12/2022). Namun, hanya 2 orang yang hadir untuk diperiksa sebagai tersangka. Yaitu Ardyansah (40), warga Desa Mancar, Peterongan, Jombang dari CV ART Consultant selaku konsultan perencanaan sekaligus konsultan pengawasan dan Direktur CV Rahmad Surya Mandiri (RSM) Sulaiman (62), warga Desa Sambiroto, Sooko, Kabupaten Mojokerto selaku pelaksaan proyek. Hari itu juga, kedua tersangka ditahan di Lapas Kelas IIB Mojokerto.

Sedangkan tersangka Aminudin Jabir (42), warga Desa Kedungmaling, Sooko, Kabupaten Mojokerto selaku sub kontraktor ketika itu mangkir dengan alasan sakit. Ia baru menghadiri panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka pagi tadi. Sekitar pukul 13.00 WIB, Jabir dikeler ke mobil tahanan menggunakan rompi oranye dengan kedua tangannya diborgol. Ia dijebloskan ke Lapas Kelas IIB Mojokerto menyusul 2 tersangka lainnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

korupsi rehabilitasi jembatan gajah mada kota mojokertoAminudin Jabir akhirnya ditetapkan sebagai tersangka rehabilitasi Jembatan Gajah Mada Kota Mojokerto Rp 252 juta (Foto: Enggran Eko Budianto)

"Saudara Jabir baru bisa hadir hari ini dan selanjutnya kami lakukan penahanan," kata Kasipidsus Kejari Kota Mojokerto Tarni Purnomo kepada wartawan di kantornya, Jalan Bypass Mojokerto, Senin (2/1/2023).

Jabir berperan sebagai sub kontraktor proyek rehabilitasi Jembatan Gajah Mada di Kota Mojokerto. Ia mengerjakan proyek yang didanai CSR sebuah bank tahun 2021 itu atas perintah tersangka Sulaiman. Perbuatan ketiga tersangka merugikan negara Rp 252 juta. Sehingga mereka ditahan selama 20 hari ke depan.

ADVERTISEMENT

"Jika kami masih membutuhkan penahanan lagi, maka akan kami perpanjang sampai perkara ini kami limpahkan ke pengadilan," jelas Tarni.

Melalui kantor cabangnya di Mojokerto, bank ini mengalokasikan dana CSR Rp 607.476.698 untuk rehabilitasi Jembatan Gajah Mada. Proyek ini untuk mempercantik sisi kanan dan kiri jembatan menggunakan bata merah dengan gaya Majapahitan.

Setelah mendapatkan kewenangan dari kantor wilayahnya di Surabaya, kantor cabang bank di Mojokerto menunjuk 2 vendor. Yaitu CV ART Consultant sebagai konsultan perencanaan sekaligus pengawasan dengan kontrak Rp 38,657 juta dan CV RSM dengan kontrak Rp 607.476.698. Namun, CV RSM melimpahkan pekerjaan tersebut kepada tersangka Jabir selaku sub kontraktor.

Rehabilitasi Jembatan Gajah Mada ternyata bermasalah sejak awal. Proyek ini seharusnya menggunakan bata ekspos dan bata ekspos bertekstur dari Tuban. Namun, Ardyansah selaku konsultan perencanaan mengubah RAB Bill of Quantity dengan menghapus kata Tuban. Tersangka berdalih untuk mengantisipasi potensi sulitnya membeli bata jenis tersebut.

Selanjutnya, tersangka Sulaiman selaku kontraktor maupun Jabir selaku sub kontraktor juga tidak menggunakan bata merah dari Tuban sesuai RAB ketika melaksanakan rehabilitasi Jembatan Gajah Mada. Ditambah lagi Ardyansah yang merangkap konsultan pengawasan membuat laporan progres pekerjaan tidak sesuai kondisi di lapangan.

Perbuatan ketiga tersangka mengakibatkan kerugian negara Rp 252.173.642. Mereka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider pasal 3 juncto pasal 18 UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus korupsi CSR ini, berpotensi untuk berkembang ke tersangka lain. Karena proyek tersebut tanpa melalui lelang terbuka. Selain itu, cabang bank di Mojokerto juga tidak melaporkan perubahan RAB kepada kantor wilayahnya di Surabaya sebagai pihak yang memberi kewenangan untuk melaksanakan proyek CSR tersebut. Sejauh ini, Kejari Kota Mojokerto sudah menggali keterangan dari 9 pegawai bank tersebut.




(dpe/iwd)


Hide Ads