1 Orang Jadi Tersangka Korupsi Hibah 20 Sapi di Karanganyar

1 Orang Jadi Tersangka Korupsi Hibah 20 Sapi di Karanganyar

Agil Trisetiawan Putra - detikJateng
Kamis, 24 Apr 2025 17:36 WIB
Poster
Ilustrasi kasus korupsi. Foto: Edi Wahyono
Karanganyar -

Polres Karanganyar mendalami kasus dugaan korupsi hibah bantuan 20 ekor sapi dari Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian kepada kelompok ternak Maju Terus, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar.

Kasat Reskrim AKP Bondan Wicaksono mengatakan, seorang laki-laki berinisial TM (43) warga Desa Sroyo, Kecamatan Jaten, ditetapkan sebagai tersangka.

"Tersangka diduga melakukan rekayasa pembuatan kelompok ternak dengan nama Maju Terus, dan merekayasa proposal untuk memperoleh bantuan 20 ekor sapi senilai Rp 269,5 juta," kata Bondan dalam siaran pers yang diterima detikJateng, Kamis (24/4/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dijelaskan, tersangka dengan sengaja membuat dan merekayasa dokumen legalitas kelompok ternak Maju Terus seolah-olah benar dan aktif sejak 2016. Padahal kelompok ternak tersebut dibuat untuk mendapatkan bantuan pada 2021.

Saat dilakukan verifikasi CPCL, 9 dari anggota dari 10 orang kelompok ternak telah mengundurkan diri, namun tidak disampaikan kepada tim verifikasi. Kelompok ternak Maju Terus akhirnya dinyatakan lolos dan layak menerima hibah.

ADVERTISEMENT

"Setelah hibah diterima, tersangka menjual 11 ekor sapi, sehingga hal tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara, dan atau kerugian perekonomian negara yang diukur berdasarkan kinerja, karena terhambatnya pencapaian indeks ekonomi suatu Negara akibat tindakan tersangka mengingat 20 ekor sapi yang dihibahkan dengan anggaran Rp 269.500.000. Lalu tersangka menyewakan 7 ekor sapi tanpa seizin Dinas Pertanian, dan 2 ekor lainnya mati karena tidak dirawat," jelasnya.

Kasus ini mulai terbongkar usai ada laporan dari masyarakat. Polisi pun melakukan serangkaian proses penyelidikan. Pada 13 November 2024 proses penyelidikan dinaikkan menjadi proses penyidikan, dengan menetapkan satu tersangka.

Dalam proses penyidikan ini Satreskrim telah mengumpulkan berbagai barang bukti, termasuk dokumen proposal, surat-surat, dan bukti transaksi jual-beli sapi. Saat ini dugaan tindak pidana tersebut masih dalam pengembangan Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Karanganyar.

"Saat ini kami sedang melakukan proses penyidikan terhadap tersangka TM atas dugaan tindak pidana korupsi," ucapnya.

Tersangka TM terancam Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.




(rih/apl)


Hide Ads