Tersangka Korupsi Proyek IPAL Makassar Jadi 4 Orang, Seret Dirut Kontraktor

Tersangka Korupsi Proyek IPAL Makassar Jadi 4 Orang, Seret Dirut Kontraktor

Andi Sitti Nurfaisah - detikSulsel
Kamis, 10 Apr 2025 10:40 WIB
Kejati Sulsel kembali menetapkan 1 tersangka baru di kasus proyek IPAL Makassar.
Foto: Kejati Sulsel kembali menetapkan 1 tersangka baru di kasus proyek IPAL Makassar. (dok. Kejati Sulsel)
Makassar -

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) kembali menetapkan tersangka baru di kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Instalasi Perpipaan air limbah (IPAL) Kota Makassar tahun 2020-2021 dengan kerugian negara mencapai Rp 7,9 miliar. Tersangka baru tersebut adalah Direktur Utama PT Karaga Indonusa Pratama (PT KIP) berinisial TGS.

"Adapun tersangka baru yaitu TGS selaku Direktur Utama PT Karaga Indonusa Pratama (PT KIP)," ujar Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi dalam keterangannya kepada detikSulsel, Kamis (10/4/2025).

Soetarmi menuturkan, TGS sebelumnya termasuk dalam daftar pencairan orang (DPO) dalam kasus ini. Sebab, TGS tidak menggubris panggilan dari penyidik sebanyak tiga kali.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebelumnya tersangka dinyatakan DPO setelah menolak hadir sebagai saksi dalam 3 kali pemanggilan oleh penyidik. Setelah ditetapkan tersangka, TGS ditahan oleh penyidik," kata Soetarmi.

Lebih lanjut, Soetarmi menerangkan peran TGS dalam kasus korupsi tersebut. Awalnya, TGS menjanjikan uang sebanyak Rp 10 juta pada salah satu saksi untuk menerbitkan berita acara pada bulan Januari 2020.

ADVERTISEMENT

"TGS selaku Direktur PT KIP Pusat mengimingi dan menjanjikan kepada salah satu saksi sejumlah uang senilai Rp 10 juta guna memperoleh Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Tahap I (Pertama)/PHO atas kegiatan pemasangan Pipa Gatot Subroto sisi selatan Jakarta," jelasnya.

"Di mana pekerjaan tersebut dijadikan sebagai pengalaman pekerjaan untuk mengikuti pelelangan Pembangunan Perpipaan Air Limbah Kota Makassar Zona Barat Laut (Paket C-3) Kota Makassar, padahal diketahui pekerjaan tersebut selesai 100% pada bulan Mei 2020," lanjut Soetarmi.

Selain itu, TGS juga menandatangani sejumlah dokumen pembayaran pada termin 11 (MC 23) sebanyak lima dokumen. Kemudian TGS menerima uang sebanyak Rp 437 juta yang bersumber dari pembayaran termin 1 pada Rabu (26/8/2020).

Akibat perbuatannya yang merugikan negara hingga Rp 7,9 miliar, TGS dikenakan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 pada dakwaan primair. Sementara pada dakwaan subsidair, TGS dinilai melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Juncto UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

Sebelumnya diberitakan, Kejati Sulsel telah menetapkan 3 tersangka dalam kasus ini. Ketiga tersangka tersebut adalah Direktur Cabang PT Karaga Indonusa Pratama/PT KIP berinisial JR, Penjabat Pembuat Komitmen/PPK Paket C inisial SD, dan Ketua Pokja Pemilihan Paket C3 inisial EB.

Soetarmi mengatakan, perbuatan tersangka mengakibatkan pekerjaan proyek didapati selisih bobot pekerjaan sebesar 55,52%. Hal ini berpotensi merugikan keuangan negara.

"Berpotensi merugikan keuangan negara yang berasal dari biaya yang telah dikeluarkan berupa pembayaran realisasi fisik yang tidak sesuai volume/progres fisik di lapangan senilai Rp 7.987.044.694," ungkap Soetarmi.




(sar/nvl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads