Kejari Kota Mojokerto menetapkan 3 tersangka kasus korupsi corporate social responsibility (CSR) dari sebuah bank BUMN tahun 2021. Perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian negara Rp 252 juta.
"Hari ini, tiga orang kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Kejari Kota Mojokerto Hadiman kepada wartawan di kantornya, Jalan Bypass Mojokerto, Kamis (29/12/2022).
Para tersangka adalah Ardyansah (40), warga Desa Mancar, Peterongan, Jombang dari CV ART Consultant selaku konsultan perencanaan sekaligus konsultan pengawasan, Direktur CV Rahmad Surya Mandiri (RSM) Sulaiman (62), warga Desa Sambiroto, Sooko, Kabupaten Mojokerto selaku pelaksaan proyek, serta Aminudin Jabir (42), warga Desa Kedungmaling, Sooko, Kabupaten Mojokerto selaku sub kontraktor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ardyansah dan Sulaiman menjalani pemeriksaan di Kantor Kejari Kota Mojokerto sejak pukul 09.00 WIB. Keduanya baru digelandang ke mobil tahanan pukul 15.13 WIB untuk dijebloskan ke Lapas Kelas IIB Mojokerto. Mereka memakai rompi tahanan warna oranye, serta kedua tangan mereka diborgol. Sedangkan Jabir tidak hadir dengan alasan sakit.
![]() |
"Hari ini sudah kami kirim surat panggilan (kepada Jabir) untuk Senin pekan depan kami periksa sebagai tersangka," terang Hadiman.
Ia menjelaskan ketiga tersangka melakukan korupsi terhadap CSR dari Bank BUMN tahun 2021. Melalui kantor cabangnya di Mojokerto, Bank BUMN tersebut mengalokasikan dana Rp 607.476.698 untuk rehabilitasi Jembatan Gajah Mada. Proyek ini untuk sisi kanan dan kiri jembatan menggunakan bata merah dengan gaya Majapahitan.
"Dananya bersumber dari Bank BUMN atas permohonan Wali Kota Mojokerto tahun 2021. Pekerjaan ini untuk memperindah Jembatan Gajah Mada dengan gaya Majapahitan menggunakan susunan bata merah," jelas Hadiman.
Setelah mendapatkan kewenangan dari Kanwil bank itu di Surabaya, lanjut Hadiman,Bank BUMN cabang Mojokerto pun menunjuk 2 vendor. Yaitu CV ART Consultant sebagai konsultan perencanaan sekaligus pengawasan dengan kontrak Rp 38,657 juta dan CV RSM dengan kontrak Rp 607.476.698. Namun, CV RSM melimpahkan pekerjaan tersebut kepada tersangka Jabir selaku sub kontraktor.
"Dia (CV RSM) tidak kerja, pekerjaan tersebut ia percayakan kepada AJ (Jabir). Tersangka S (Sulaiman) mendapat untung 3 persen. Kalau AJ untung 2 persen dari nilai kontrak," ungkapnya.
Rehabilitasi Jembatan Gajah Mada ternyata bermasalah sejak awal. Proyek ini seharusnya menggunakan bata ekspos dan bata ekspos bertekstur dari Tuban. Namun, Ardyansah selaku konsultan perencanaan mengubah RAB Bill of Quantity dengan menghapus kata Tuban. Tersangka berdalih untuk mengantisipasi potensi sulitnya membeli bata jenis tersebut.
Selanjutnya, tersangka Sulaiman selaku kontraktor maupun Jabir selaku sub kontraktor juga tidak menggunakan bata merah dari Tuban sesuai RAB ketika melaksanakan rehabilitasi Jembatan Gajah Mada. Ditambah lagi Ardyansah yang merangkap konsultan pengawasan membuat laporan progres pekerjaan tidak sesuai kondisi di lapangan.
"Sehingga inilah yang menyebabkan kerugian negara. Selain itu, harga sudah di-mark up. Kerugian negara sementara ini Rp 252.173.642 yang sudah dihitung ahli. Kerugian ini sudah bersih di luar pajak," jelas Hadiman.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider pasal 3 juncto pasal 18 UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Pasal 2 ancaman pidananya maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Kalau pasal 3 maksimal 20 tahun penjara dan denda minimal Rp 50 juta," tegas Hadiman.
Kasus korupsi CSR ini, tambah Hadiman, berpotensi untuk berkembang ke tersangka lain. Karena proyek tersebut tanpa melalui lelang terbuka. Selain itu, Bank BUMN cabang Mojokerto itu juga tidak melaporkan perubahan RAB kepada Bank Kanwil 06 Surabaya sebagai pihak yang memberi kewenangan untuk melaksanakan proyek CSR tersebut. Sejauh ini, Kejari Kota Mojokerto sudah menggali keterangan dari 9 pegawai bank pelat merah tersebut.
"Aturan internal Bank boleh menunjuk langsung penyedia tanpa lelang. Nanti kami uji dengan ahli LKPP, ahli pengadaan. Sesuai Perpres, di atas Rp 200 juta wajib lelang umum. Kenapa ini tidak dilelang umum? Kami sudah periksa sekitar 9 orang dari pihak bank termasuk PBJ-nya. Apakah nanti pihak bank juga jadi Tersangka, kami lihat dulu lah ya," tandasnya.
Ikut berita menarik lainnya di google news
(dpe/iwd)