Opsi Damai Siswi TK Korban Pemerkosaan yang Tak Bisa Disanggupi Ortu Pelaku

Denza Perdana - detikJatim
Sabtu, 21 Jan 2023 07:31 WIB
Krisdiyansari, penasihat hukum ortu siswi TK diduga diperkosa 3 bocah SD. (Foto: Enggran Eko Budiantoa/detikJatim)
Mojokerto -

Dua kali mediasi oleh Pemdes di Kecamatan Dlanggu, Mojokerto tidak mencapai titik temu. Orang tua siswi TK yang diduga diperkosa 3 bocah laki-laki tetap minta biaya pengobatan yang tak mampu dibayar orang tua terduga pelaku. Proses hukum pun berlanjut.

Korban dan 3 terduga pelaku tinggal satu dusun. Ketiga terduga pelaku ternyata masih duduk di bangku kelas 1 SD. Dua terduga pelaku berusia 7 tahun, sedangkan satu terduga pelaku berusia 6 tahun (sebelumnya disebut 3 terduga pelaku berusia 8 tahun).

Kepala Dusun tempat tinggal korban dan para terduga pelaku, SY mengatakan bahwa ia menerima laporan dugaan perkosaan ini dari orang tua korban pada Senin (9/1/2023) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB. Mediasi pun digelar di kantor desa setempat pada hari yang sama sekitar pukul 11.00 WIB.

"Keluarga korban meminta kepada saya untuk dipertemukan dengan keluarga para pelaku," kata SY kepada wartawan di kantornya, Jumat (20/1/2023).

Mediasi itu dihadiri SY, kepala desa setempat, 2 anggota Polsek Dlanggu, 6 orang tua terduga para pelaku, orang tua korban, serta pengacara korban, Krisdiyansari. Perundingan tidak melibatkan korban maupun bocah terduga pelaku.

"Para orang tua terduga pelaku mengaku salah dan meminta maaf kepada pihak korban karena kelalaian orang tua. Kemudian pihak korban meminta biaya untuk pengobatan," terang SY.

Kades SY pun mengungkapkan orang tua korban meminta uang damai sebesar Rp 200 juta. Tetapi para orang tua terduga pelaku tidak sanggup memenuhi itu.

"Pihak korban meminta biaya untuk pengobatan sebesar Rp 200 juta dalam waktu satu minggu. Kalau tidak salah yang menyampaikan permintaan itu kuasa hukumnya mewakili orang tua korban," kata SY.

Orang tua terduga pelaku menyampaikan ketidaksanggupan pada pertemuan berikutnya. Tepatnya pada Senin (16/1). Sehingga kasus perkosaan siswi TK itu lanjut ke proses hukum.

"Para orang tua yang disangkakan tidak sanggup. Hanya mampu memberikan dana santunan sebesar Rp 3 juta. Masing-masing memberi Rp 1 juta. Tidak ada keputusan, kemudian lanjut ke PPA Polres. Semuanya kami serahkan kepada pihak korban untuk melanjutkan, karena kami tidak berwenang," ujarnya.

SY pun berharap kasus itu bisa selesai dengan cara yang damai, para orang tua terlapor tidak sampai harus membayar uang santunan hingga ratusan juta.

"Harapan saya pihak terlapor supaya tak terlalu banyak memberikan santunan, tidak sampai ratusan juta. Karena ini kan hidupnya di masyarakat, kalau masalah ini membesar akan memperburuk keadaan jiwa si anak," katanya.

Apalagi, ia menyebutkan bahwa selama ini hubungan keluarga korban dengan keluarga 3 terduga pelaku terbilang baik-baik saja. Korban dan 3 terduga pelaku juga biasa bermain bersama di kampung mereka.

"Selama ini setahu saya mereka baik-baik saja, tidak ada masalah. Anak-anaknya saling bermain," ungkapnya.

Dua opsi yang dipersyaratkan oleh orang tua korban. Baca di halaman selanjutnya.




(dpe/iwd)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork