Pelaku Pemerkosaan-Pembunuhan Siswi MI di Banyuwangi Punya Libido Tinggi

Pelaku Pemerkosaan-Pembunuhan Siswi MI di Banyuwangi Punya Libido Tinggi

Eka Rimawati - detikJatim
Kamis, 25 Sep 2025 21:00 WIB
Little girl suffering bullying raises her palm asking to stop the violence
Ilustrasi kekerasan seksual (Foto: iStock)
Banyuwangi -

Motif kasus pemerkosaan dan pembunuhan siswi MI di Kecamatan Kalibaru, Banyuwangi, berinisial CN (7), mulai terkuak. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut tindakan pelaku dipicu dorongan libido yang sangat tinggi.

Usai menerima tersangka beserta berkas perkara dan 36 barang bukti dari penyidik Polresta Banyuwangi, JPU melakukan pemeriksaan. Hasil penelitian psikologi yang dilampirkan dalam berkas mengungkapkan, tersangka memiliki kecenderungan libido di luar kewajaran.

"Untuk motif. Berdasarkan hasil penelitian psikolog, si pelaku ini memiliki kecenderungan libido yang tinggi sehingga ketika melihat anak korban langsung timbul libidonya yang saya lihat dari berkas perkasa karena kita belum sidang," ungkap I Made Endra, JPU kejaksaan Banyuwangi, Kamis (25/9/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Secara keseluruhan, Endra menyebut terkait motif tersangka akan diungkap dalam persidangan. Seluruh berkas telah dilengkapi dan selanjutnya pihaknya akan melimpahkan pada Pengadilan Negeri (PN).

ADVERTISEMENT

"Kami dari penuntut umum intinya memeriksa berkas yang diberikan kepada kami dan ketika berkas sudah lengkap maka kami P21 sehingga ditindaklanjuti dengan tahap 2," jelasnya.

Dilihat dari korban dan pelaku yang masih sama-sama di bawah umur dan kasus tersebut tergolong dalam kasus asusila, persidangan di PN akan digelar tertutup.

"Karena ini kasus anak dan kesusilaan sehingga dakwaan itu kita buat berlapis dan ada tindakan asusila di situ sehingga kita buat tertutup," beber Endra.

Dalam surat dakwaan yang dibuat JPU, tersangka yang diketahui berinisial R (14) dijerat dengan pasal 81 ayat 5 UU No. 17 tahun 2005 yang ancaman hukumannya berupa kurungan seumur hidup atau mati.

"Kalau kita mengacu pada pasal 81 ayat 5 UU No. 17 tahun 2005 itu bisa dijerat hukuman seumur hidup atau hukuman mati," tegasnya.

Namun, berdasarkan Undang-undang perlindungan anak, tersangka bakal dijerat hukuman setengah dari ketentuan.

Sebagai informasi, CN (7), siswi salah satu Madrasah Ibtidaiyah (MI) di Kecamatan Kalibaru, Banyuwangi ditemukan tak berdaya pada Rabu, 13 November 2024 di sebuah kebun kosong dekat sekolahnya.

Saat ditemukan, korban tewas dengan kondisi luka di bagian kepala belakang dan pakaian yang berantakan. Korban diduga dibunuh dan diperkosa. Namun kasus tersebut sempat terkatung-katung hampir selama 10 bulan karena kesulitan mengungkap pelaku.




(auh/abq)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads