Kasus dugaan perkosaan siswi TK oleh 3 bocah laki-laki di Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto sempat dimediasi di tingkat desa. Namun, 2 kali mediasi tidak mencapai titik temu sehingga kasus ini berlanjut ke proses hukum. Mediatornya adalah pemerintah desa (pemdes) setempat.
Korban dan 3 terduga pelaku tinggal satu dusuk. Ketiga terduga pelaku ternyata masih duduk di bangku kelas 1 SD. Dua terduga pelaku berusia 7 tahun, sedangkan satu terduga pelaku berusia 6 tahun (sebelumnya disebut 3 terduga pelaku berusia 8 tahun).
Kepala Dusun tempat tinggal korban dan para terduga pelaku, SY mengatakan awalnya ia menerima laporan dugaan perkosaan ini dari orang tua korban pada Senin (9/1/2023) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB. Mediasi langsung digelar di kantor desa setempat pada hari yang sama sekitar pukul 11.00 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Keluarga korban meminta kepada saya untuk dipertemukan dengan keluarga para pelaku," kata SY kepada wartawan di kantornya, Jumat (20/1/2023).
Mediasi tersebut dihadiri SY, kepala desa setempat, 2 anggota Polsek Dlanggu, 6 orang tua terduga para pelaku, orang tua korban, serta pengacara korban, Krisdiyansari. Sedangkan korban maupun para terduga pelaku tidak dilibatkan dalam perundingan tersebut.
"Para orang tua terduga pelaku mengaku salah dan meminta maaf kepada pihak korban karena kelalaian orang tua. Kemudian pihak korban meminta biaya untuk pengobatan," terang SY.
Dalam mediasi pertama, lanjut SY, orang tua korban meminta biaya pengobatan diberikan paling lambat dalam satu pekan. Sehingga mediasi kedua digelar pada Senin (16/1/2023). Sayangnya, upaya menyelesaikan kasus perkosaan siswi TK ini secara kekeluargaan menemui jalan buntu.
"Para orang tua yang disangkakan tidak sanggup (memenuhi permintaan orang tua korban). Tidak ada keputusan, kemudian lanjut ke PPA Polres. Semuanya kami serahkan kepada pihak korban untuk melanjutkan karena kami tidak berwenang," jelasnya.
Sejauh yang diketahui SY, selama ini hubungan keluarga korban dengan keluarga 3 terduga pelaku terbilang baik-baik saja. Korban dan 3 terduga pelaku juga biasa bermain bersama di kampung mereka.
"Selama ini setahu saya mereka baik-baik saja, tidak ada masalah. Anak-anaknya saling bermain," ungkapnya.
Pengacara Korban Krisdiyansari membenarkan orang tua korban menuntut biaya pengobatan, pindah rumah, dan pindah sekolah jauh dari tempat tinggal para terduga pelaku. Jika permintaan itu dipenuhi, orang tua korban bakal sepakat berdamai. Kasus dugaan perkosaan anak perempuan berusia 6 tahun ini berlanjut ke proses hukum karena orang tua ketiga terduga pelaku tak sanggup memenuhi permintaan tersebut.
"Untuk itu (pindah sekolah dan tempat tinggal) masih mengumpulkan dana lagi sambil mencari-cari tempat. Makanya, misalnya pihak korban tidak dikasih uang sekarang, setidaknya pelaku dipindahkan dulu dari lingkungan situ supaya korban tenang, karena keluar rumah saja tidak mau," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, siswi TK di Kecamatan Dlanggu diduga diperkosa 3 anak laki-laki di sebuah rumah kosong tidak jauh dari rumahnya, Sabtu (7/1) siang. Ironisnya, ketiga terduga pelaku baru berusia 7 tahun dan 6 tahun. Salah seorang terduga pelaku bahkan sudah 5 kali melakukan perbuatan serupa kepada korban.
Kasus ini terungkap setelah nenek dan ibu korban mendapat cerita dari pengasuh salah seorang saksi pada Minggu (8/1/2023). Tak terima putrinya yang baru berusia 6 tahun diduga diperkosa, ibu korban pun melabrak keluarga para pelaku.
Orang tua korban lantas melaporkan dugaan perkosaan siswi TK besar ini ke Polres Mojokerto pada Selasa (10/1/2023). Korban sudah 2 kali menjalani asesmen oleh psikolog P2TP2A Kabupaten Mojokerto. Sedangkan 2 kali mediasi di tingkat desa pada 9 dan 16 Januari lalu tak mencapai titik temu.
(abq/dte)