Sesal dan Maaf Ferry Irawan Usai Resmi Ditahan Polda Jatim atas Kasus KDRT

Dida Tenola - detikJatim
Selasa, 17 Jan 2023 06:30 WIB
Ferry Irawan (tengah) ditahan di Polda Jatim atas kasus KDRT terhadap Venna Melinda. (Foto: Deny Prastyo Utomo/detikJatim)
Surabaya -

Ferry Irawan akhirnya ditahan atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Venna Melinda. Sebelumnya Ferry sempat menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selama lebih dari 6 jam.

Awalnya Ferry tiba di Mapolda Jatim sekitat pukul 10.14 WIB, Senin (16/1). Ferry yang didampingi kuasa hukumnya Jeffry Simatupang kemudian diperiksa di Ditreskrimum Polda Jatim.

Datang memakai kemeja putih dan bertopi serta memakai masker, Ferry sempat menyatakan bahwa sebenarnya dirinya sendiri masih berharap komunikasi antara dirinya dengan Venna Melinda dibuka. Ia ingin menyelesaikan masalah itu secara kekeluargaan.

Tidak hanya itu Penasihat Hukum Ferry, Jeffry Simatupang juga sempat menyampaikan permohonan kepada polisi agar tidak melakukan penahanan terhadap kliennya yang dia sebut sakit.

"Kami meminta kepada kepolisian Polda Jawa Timur untuk tidak melakukan penahanan kepada Pak Ferry. Kenapa? Karena pintu komunikasi itu tetap terjalin, itu yang pertama. Yang kedua teman-teman sudah tahu, Pak Ferry juga memiliki riwayat penyakit. Supaya pak Ferry tetap bisa menjalankan proses hukum dengan baik, dirawat dengan baik," ujar Jeffry.

Namun, pada akhirnya permintaan Ferry itu tak diterima penyidik. Setelah diperiksa hingga pukul 18.40 WIB, Ferry resmi ditahan Polda Jatim. Dia langsung memakai baju tahanan warna biru.

Penyidik memutuskan melakukan penahanan terhadap Ferry setelah melakukan serangkaian pemeriksaan termasuk memeriksa kesehatan Ferry Irawan.

"Setelah diperiksa oleh dokter kemudian tadi juga dilakukan pemeriksaan terkait sidik jari, ya, untuk memastikan bahwa yang bersangkutan FI. Kami melakukan identifikasi terhadap yang berangkutan," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan telah terpenuhinya syarat objektif yang diperlukan oleh penyidik sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku, maka terhadap Ferry dilakukan penahanan.

"Kemudian malam ini juga penyidik sudah menetapkan penahanan terhadap FI. Iya sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), jadi syarat objektif yang dimiliki penyidik untuk melakukan penahanan," tambah Dirmanto.

Penyesalan Ferry dalam sepucuk surat untuk Venna Melinda. Baca halaman selanjutnya



Simak Video "Video: Wejangan Venna Melinda ke Verrell Bramasta soal Kerja di Dunia Politik"

(fat/dte)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork