Ferry Irawan akhirnya ditahan atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Venna Melinda. Sebelumnya Ferry sempat menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selama lebih dari 6 jam.
Awalnya Ferry tiba di Mapolda Jatim sekitat pukul 10.14 WIB, Senin (16/1). Ferry yang didampingi kuasa hukumnya Jeffry Simatupang kemudian diperiksa di Ditreskrimum Polda Jatim.
Datang memakai kemeja putih dan bertopi serta memakai masker, Ferry sempat menyatakan bahwa sebenarnya dirinya sendiri masih berharap komunikasi antara dirinya dengan Venna Melinda dibuka. Ia ingin menyelesaikan masalah itu secara kekeluargaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tidak hanya itu Penasihat Hukum Ferry, Jeffry Simatupang juga sempat menyampaikan permohonan kepada polisi agar tidak melakukan penahanan terhadap kliennya yang dia sebut sakit.
"Kami meminta kepada kepolisian Polda Jawa Timur untuk tidak melakukan penahanan kepada Pak Ferry. Kenapa? Karena pintu komunikasi itu tetap terjalin, itu yang pertama. Yang kedua teman-teman sudah tahu, Pak Ferry juga memiliki riwayat penyakit. Supaya pak Ferry tetap bisa menjalankan proses hukum dengan baik, dirawat dengan baik," ujar Jeffry.
Namun, pada akhirnya permintaan Ferry itu tak diterima penyidik. Setelah diperiksa hingga pukul 18.40 WIB, Ferry resmi ditahan Polda Jatim. Dia langsung memakai baju tahanan warna biru.
Penyidik memutuskan melakukan penahanan terhadap Ferry setelah melakukan serangkaian pemeriksaan termasuk memeriksa kesehatan Ferry Irawan.
"Setelah diperiksa oleh dokter kemudian tadi juga dilakukan pemeriksaan terkait sidik jari, ya, untuk memastikan bahwa yang bersangkutan FI. Kami melakukan identifikasi terhadap yang berangkutan," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan telah terpenuhinya syarat objektif yang diperlukan oleh penyidik sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku, maka terhadap Ferry dilakukan penahanan.
"Kemudian malam ini juga penyidik sudah menetapkan penahanan terhadap FI. Iya sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), jadi syarat objektif yang dimiliki penyidik untuk melakukan penahanan," tambah Dirmanto.
Penyesalan Ferry dalam sepucuk surat untuk Venna Melinda. Baca halaman selanjutnya
Surat Ferry Irawan untuk Venna Melinda
Sebelum dijebloskan ke ruang tahanan, Ferry Irawan sempat menemui awak media. Ditemani oleh kuasa hukumnya, Ferry kemudian menyampaikan rasa penyesalannya. Dia meminta maaf kepada Venna Melinda.
Ferry juga sempat menulis sebuah surat. Dia juga membacakan surat itu di depan wartawan lalu menitipkannya kepada kuasa hukumnya, Jeffry Simatupang.
Dalam surat itu Ferry menyinggung tentang perjuangannya bersama Venna Melinda. Selain itu, Ferry mengaku menyesal dan siap bertanggung jawab atas perbuatannya. Ferry juga mengaku kalau ibunya sedang sakit hingga berharap Venna Melinda memahami kondisi tersebut.
Berikut isi surat Ferry Irawan kepada Venna Melinda:
Surabaya 16 Januari 2023.
Pada istriku tersayang, Mena. Abi tahu, mena tahu bagaimana perjuangan kita.Abi mohon maaf atas segala kesalahan yang Abi perbuat selama kita berumah tangga.
Kalau dalam proses hukum, dan Abi sudah tahu sebenarnya apa yang akan terjadi pada hari ini, Insyaallah segala macam konsekuensinya Insyaallah Abi akan coba dengan ikhlas menjalaninya. Kalau memang apa yang Abi sudah jalani bisa meraih cinta dan kasih sayangnya Mena kembali.
Saya juga sedih sebenarnya dengan kondisi yang menyebabkan ibu saya jatuh sakit. Boleh rekan-rekan wartawan melihat kondisi ibu saya, pada saat ini pembuluh matanya sudah pecah.
Saya ingin memohon, Abi mohon lihatlah ibu saya. Berilah kesempatan saya berbakti, jangan sampai saya menyesali untuk kedua kalinya ketika saya kehilangan almarhum bapak saya. Saya tahu di lubuh hati Mena yang terdalam, Mena orang baik.
Apapun itu Abi akan selalu mencintai dan menyayangi Mena. Mungkin nanti setelah ini surat ini Abi langsung bawa ke Pak Jefrry supaya Mena bisa menerima.
Simak Video "Video: Diduga 20 Tahun KDRT Istri, Suami di Surabaya Ditangkap Polisi"
[Gambas:Video 20detik]
(fat/dte)