Otak perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar bernama MJ alias NT (54) dipastikan residivis yang pernah menjalani hukuman di Lapas Sragen. Warga Lumajang menyusun rencana perampokan rumdin itu dari balik jeruji penjara.
Kepala Lapas Sragen Tunggul Buwono membenarkan bahwa MJ memang pernah mendekam di Lapas Sragen.
Tidak hanya itu Tunggul bahkan menyatakan empat pelaku (termasuk 2 orang yang masih DPO) lain perampokan di rumdin Wali Kota Blitar itu merupakan mantan tahanan di Lapas Sragen.
"Betul (salah satunya MJ), lima orang ini ya memang dulu pernah menjalani masa penahanan juga menjalani masa pidana di Lapas Sragen. Ditahan pada 25 Agustus 2019, kemudian dititipkan di Lapas Sragen pada 6 November 2019, kemudian pidana masing-masing tiga tahun masa pidananya," kata Tunggul dilansir dari detikJateng, Jumat (13/1/2023).
Tunggul menyebutkan bahwa mereka terlibat kasus pencurian dengan kekerasan hingga akhirnya dijerat Pasal 365 KUHP. Tunggul menyebut 5 terpidana itu hanya tiga bulan berada di Lapas Sragen. Pada 2 Februari 2021, mereka dipindah ke Lapas Madiun.
"Pada 2 Februari 2021 kelima terpidana ini dipindahkan dari Lapas Sragen ke Lapas Kelas 1 Madiun," ungkapnya. "Bebasnya di Madiun, jadi kapan bebasnya tidak tahu. Untuk menyangkut (peran) otak pelaku kita tidak bisa," lanjutnya.
Mengenai pengakuan pelaku soal perencanaan aksi perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar dilakukan sejak di Lapas Sragen, Tunggul mengatakan pihaknya melakukan pengawasan sesuai prosedur yang sifatnya pembinaan. Di luar itu ia juga mengakui terbatas dalam hal pengawasan.
"Memang untuk pengawasan secara langsung apakah ini benar, kami tidak bisa memantau secara riil terkait kebenaran yang bersangkutan sudah memetakan atau apa merencanakan tindak kejahatan," ujarnya.
Sebelumnya... Baca di halaman selanjutnya.
(dpe/dte)