6 Fakta Mahasiswi Jember Disarankan Kades Nikahi Pemerkosanya

6 Fakta Mahasiswi Jember Disarankan Kades Nikahi Pemerkosanya

Hilda Meilisa Rinanda - detikJatim
Senin, 27 Okt 2025 10:15 WIB
Ilustrasi Pemerkosaan
Ilustrasi pemerkosaan/Foto: Istimewa
Jember -

Kasus pemerkosaan dan penganiayaan terhadap seorang mahasiswi di Kecamatan Balung, Kabupaten Jember, berbuntut panjang. Alih-alih mendapat perlindungan, korban justru disarankan oleh kepala desa (kades) untuk menikahi pelaku, yang ternyata masih kerabat dekatnya.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik dan tengah ditangani aparat penegak hukum. Inspektorat Pemkab Jember juga turun tangan dan menilai tindakan kades melanggar asas netralitas serta kewajiban memberikan perlindungan kepada warga.

Berikut rangkuman fakta-faktanya:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Korban Disarankan Menikahi Pelaku oleh Kepala Desa

Setelah mengalami pemerkosaan oleh SA (27), mahasiswa berinisial SF (21) melapor kepada kepala desa setempat. Namun, bukannya mendapatkan perlindungan hukum, korban malah diminta untuk menyelesaikan kasus itu secara kekeluargaan dengan cara menikahi pelaku yang masih keponakan kades.

"Kades memang mengakui bahwa pelaku masih memiliki hubungan kerabat dengannya," ujar Kepala Inspektorat Jember, Ratno Cahyadi Sembodo, Minggu (26/10/2025).

ADVERTISEMENT

2. Korban Menolak Jalan Damai dan Memilih Melapor ke Polisi

Meski diminta untuk menempuh jalur kekeluargaan, korban dengan tegas menolak usulan tersebut. Ia akhirnya memutuskan untuk melapor ke kantor polisi tanpa didampingi oleh pihak pemerintah desa.

"Namun korban menolak penyelesaian kekeluargaan dan memilih melapor (ke kantor polisi setempat)," imbuh Ratno.

3. Kades 2 Kali Menawarkan Penyelesaian Serupa

Inspektorat mengungkapkan, sehari setelah kejadian, kades kembali menggelar pertemuan antara keluarga korban dan perangkat desa. Dalam pertemuan itu, kades disebut kembali mengusulkan dua opsi serupa, yaitu penyelesaian kekeluargaan atau pernikahan korban dengan pelaku.

"Kades dalam pertemuan itu kembali menawarkan 2 opsi serupa. Namun, korban dan keluarganya akhirnya sepakat membawa kasus tersebut ke jalur hukum," ujar Ratno.

4. Kades Tak Dampingi Korban Saat Lapor Polisi

Saat korban melapor ke Polsek Balung, kades tidak ikut mendampingi dan hanya memerintahkan kepala dusun untuk mengawal korban. Namun, perintah itu tidak dijalankan sehingga korban harus membuat laporan tanpa pendampingan pemerintah desa.

"Namun perintah itu tidak dijalankan sehingga pelaporan berlangsung tanpa pendampingan pemerintah desa," beber Ratno.

5. Inspektorat Siapkan Sanksi Administratif

Inspektorat Jember menilai tindakan kades telah melanggar asas netralitas, perlindungan warga, dan kewajiban pelaporan cepat. Atas dasar itu, mereka menyiapkan rekomendasi sanksi administratif yang akan disampaikan kepada Bupati Jember.

"Rekomendasi sanksi administratif sudah kami siapkan dan akan kami sampaikan kepada Bupati Jember," kata Ratno.

Ratno juga menegaskan bahwa seorang kepala desa seharusnya memberikan perlindungan dan memastikan proses hukum berjalan, bukan menawarkan kompromi atas tindak pidana.

"Dari hasil klarifikasi, kami menilai terjadi kelalaian dalam pelayanan publik," ujarnya.

6. Pelaku Sempat Kabur, Kini Ditangkap Polisi

Akibat kelalaian dan ketidaknetralan kades, pelaku sempat melarikan diri setelah mengetahui korban melapor ke polisi. Namun, Polres Jember berhasil menangkap pelaku setelah perkara itu diambil alih dari Polsek Balung pada 19 Oktober 2025.

"Alhamdulillah, sudah bisa kami tangkap pelakunya," kata Kapolres Jember AKBP Bobby C Saputro.

"Setelah kami ambil alih, langsung kami kerahkan personel untuk melakukan pengejaran," tandas Bobby.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Menteri PKP Ara Sosialisasikan KUR Perumahan dan FLPP di Kabupaten Jember"
[Gambas:Video 20detik]
(irb/hil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads