Sidang Khilafatul Muslimin Surabaya, Keterangan 2 Saksi Dibantah Terdakwa

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Rabu, 07 Des 2022 19:37 WIB
Sidang lanjutan kasus Khilafatul Muslimin (Foto: Praditya Fauzi Rahman)
Surabaya -

Sidang lanjutan Khilafatul Muslimin kembali digelar di PN Surabaya. Kali ini, dengan agenda kesaksian.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulfikar menghadirkan 2 saksi. Salah satunya adalah Anggota Pejuang Nusantara Indonesia Bersatu (PNIB), Mat Ro'in. Dalam keterangannya, Ro'in mengaku langsung melaporkan terkait dugaan makar yang dilakukan Pimpinan tertinggi Khilafatul Muslimin wilayah Surabaya, H. Aminuddin dan anggotanya usai mengetahui dari media sosial dan grup WA.

"Saya mengamati dan ada dugaan untuk makar, tapi tidak pernah (melihat langsung)," kata Ro'in saat memberikan keterangan sebagai saksi di Ruang Garuda Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (7/12/2022).

Sementara itu, saksi kedua, yakni Wakil Ketua Bidang Wakaf Muhammadiyah Kota Surabaya, Drs H.Muzayin menuturkan dirinya sempat membahas perihal makar, namun tak menyentuh nama Khilafatul Muslimin. Menurut Muzayin, dalam rapat tersebut, pihaknya tidak mengklaim sepihak lantaran tidak mengetahui fakta-fakta seperti itu di lapangan secara langsung.

"Itu sudah saya menyatakan begitu saja dan tidak tahu persis kejadiannya. Kalau tidak salah, dulu sempat ditunjukkan foto-foto brosur tentang syiar itu tadi, dari kesimpulan rapat itu, memang ada beberapa poin," ujarnya.

Sidang Khilafatul Muslimin (Foto: Praditya Fauzi Rahman)

Hanya saja, Muzayin menjelaskan, bendera yang dibawa dan dimiliki oleh Khilafatul Muslimin di Surabaya mirip dengan HTI. Namun, berbeda warna saja.

"Iya, hampir sama, tulisannya juga, cuma beda warna saja," tuturnya.

Mendengar hal itu, terdakwa langsung membantah keterangan 2 saksi. Aminuddin menyatakan perihal dikaitkannya Khilafah dengan negara itu tidak benar. Menurutnya, tidak ada sama sekali terkait tentang hal itu.

"Yang ada adalah kegiatan untuk memberi tanggapan, bukan mengajak," katanya.

Aminuddin menilai keterangan saksi yang menyebut ajakan untuk mengikuti, menurutnya tidak demikian. Aminuddin memastikan tidak ada ajakan dan hanya untuk memberi tanggapan.

"Pernyataan bahwa makar pada negara, itu tidak benar sama sekali, dari mana anda menyimpulkan seperti itu," ujar dia.

Sebelumnya, Sulfikar menyatakan dalam dakwaan sebelumnya, Rabu (25/5/2022), bertempat di Sekretariat Khilafatul Muslimin Wilayah Surabaya Raya, Jamaah Khilafatul Muslimin melakukan musyawarah untuk pembentukan panitia yang berkaitan dengan kegiatan motor syiar. Hasilnya, telah disetujui oleh terdakwa Aminuddin yang notabene selaku Amir atau Pimpinan Tertinggi Khilafatul Muslimin Wilayah Surabaya Raya.

Lalu, dilaksanakan motor syiar pada tanggal 29 Mei 2022. "Pada hari Minggu tanggal 29 Mei 2022 sekitar pukul 07.30 WIB, jemaah Khilafatul Muslimin melakukan kegiatan motor syiar dengan titik awal berkumpul di Kantor Khilafah Muslimin Wilayah Surabaya di Jalan Gadel Sari Madya 1A-02 Kelurahan Karangpoh, Kecamatan Tandes, Kota Surabaya," kata Sulfikar saat membacakan surat dakwaan, Rabu (30/11/2022).



Simak Video "Ikrar Setia NKRI, Khilafatul Muslimin Majalengka Resmi Bubar!"

(pfr/iwd)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork