Pimpinan tertinggi Khilafatul Muslimin wilayah Surabaya H Aminuddin menjalani sidang perdana di PN Surabaya. Ia menjalani sidang secara daring dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulfikar.
Dalam dakwaannya, Sulfikar menyatakan pada hari Rabu (25/5/2022) di Sekretariat Khilafatul Muslimin Wilayah Surabaya Raya Jemaah melakukan musyawarah pembentukan panitia berkaitan kegiatan motor syiar. Hasilnya, disetujui terdakwa Aminuddin yang notabene Amir atau Pimpinan Tertinggi Khilafatul Muslimin Wilayah Surabaya Raya.
Pelaksanaan motor syiar Khilafatul Muslimin yang diikuti sejumlah jemaah itu dilakukan pada Minggu 29 Mei 2022.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada hari Minggu tanggal 29 Mei 2022 sekitar pukul 07.30 WIB, jemaah Khilafatul Muslimin melakukan kegiatan motor syiar dengan titik awal berkumpul di Kantor Khilafatul Muslimin Wilayah Surabaya di Jalan Gadel Sari Madya 1A-02, Kelurahan Karangpoh, Tandes, Surabaya," kata Sulfikar, Rabu (30/11/2022).
Aminuddin beserta pengikutnya disebut melakukan motor syiar dengan rute Balongsari, Margomulyo, Kalianak, Rajawali, Kenjeran, Merr, Gununganyar, Rungkut. Bahkan, mencapai kawasan Sidoarjo, tepatnya di Aloha, Medaeng, hingga Geluran dan berakhir di kantor Khilafah Muslimin Wilayah Surabaya.
Dalam melakukan kegiatan syiar motor, dibagi 2 rombongan yang dipimpin masing-masing koordinator lapangan. Di antaranya Khoiri Hidayat dan Imran Chamdani. Sementara, Aminuddin dalam kegiatan tersebut selaku penanggung jawab.
Adapun maksud dan tujuan kegiatan syiar motor itu, Aminuddin menyatakan untuk menyampaikan maklumat dan mensyiarkan kekhalifahan Islam. Supaya warga mengetahui tentang keberadaan Khilafah dan tidak salah paham terhadap Khilafah.
"Bahwa pada saat melakukan syiar motor, jemaah Khilafatul Muslimin membawa bendera berwarna putih yang bertuliskan 'Lailahailallah' berwarna hijau yang merupakan bendera Khilafatul Muslimin dan dikibarkan di depan khalayak dengan tujuan mensyiarkan karena bendera tersebut bagian dari syiar dakwah," ujarnya.
Bendera yang dibawa Aminuddin dan pengikutnya diklaim melambangkan tauhid. Bahkan, sebagai simbol persatuan umat Islam. Sehingga setiap kendaraan roda dua jemaah dipasang pamflet yang juga bertuliskan 'Bersatu Hanya dalam Sistem Khilafah'.
Bendera mirip HTI, pimpinan Khilafatul Muslimin didakwa dengan UU tentang Ormas. Baca di halaman selanjutnya.
Gambar di dalam bendera milik Khilafatul Muslimin itu dinilai mirip dengan bendera milik Hisbut Tahrir Indonesia (HTI). Sejatinya, HTI telah dilarang Pemerintah Republik Indonesia (RI).
"Karena, tulisan yang ada di bendera, sama dengan bendera milik HTI yang berbeda hanya ada pada warna bendera dan tulisan Khilafah Muslimin," tuturnya.
Selain membawa bendera, pada saat syiar motor tersebut rombongan jemaah juga membagikan selebaran yang berisi nasihat dan imbauan. Termasuk maklumat yang pada intinya Khalifah mengajak kepada seluruh umat dan segenap komponen bangsa sipil maupun militer untuk bersatu dan tidak terpecah belah dalam kesatuan umat Islam.
Lalu, pada lembaran di baliknya, berisi maklumat yang intinya diumumkan kembali berdirinya Kekhalifahan Islam. Artinya, terbentuknya kembali organisasi Islam dalam wadah persatuan umat Islam atau kekhalifahan.
Lalu, di dalam warga Jemaah Khilafatul, mereka mengklaim terdiri dari muslim dan non muslim. Dalam dakwaan itu juga dijelaskan, pengikutnya menunjuk sebagai Khalifah untuk sementara adalah Ustaz Abdul Qadir Hasan Baraja sampai digelarnya pemilihan kembali.
Untuk maksud dan tujuan organisasi Khilafatul Muslimin, lanjut Sulfikar, yakni agar umat Islam sedunia bersatu dalam System Khalifah serta mencapai Ridho Allah termasuk seluruh umat manusia dan masyarakat Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Khilafatul Muslimin yang dipimpin oleh Aminuddin, tidak berbadan hukum, tidak memiliki akta pendirian atau anggaran dasar sebagai ormas melainkan Khilafah Muslimin didirikan karena melaksanakan QS.3 ayat (103), QS.42 (ayat 13)," katanya.
"Bahwa Islam itu harus bersatu, haram hukumnya berpecah belah dan diancam masuk neraka. Bahwa dengan adanya syiar motor tersebut telah menimbulkan keresahan atau keonaran di masyarakat khususnya di Surabaya," imbuhnya.
Karena itu Sulfikar sebagai JPU mendakwa Aminuddin dengan ancaman pidana Pasal 82 A ayat (2) Juncto Pasal 59 ayat (4) huruf a UU 16/2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU 2/2017 tentang Perubahan atas UU 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi Undang-Undang.