Serikat pekerja mengapresiasi keputusan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tujuh daerah di Jatim walaupun hanya berlangsung dua bulan. Diketahui, kenaikan UMK itu berlaku untuk periode November dan Desember 2025.
Tujuh daerah di Jawa Timur yang mengalami kenaikan UMK berdasarkan keputusan tersebut antara lain Kota Surabaya, Kabupaten Gresik, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Malang, dan Kota Malang.
Wakil Sekretaris Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jatim Nuruddin Hidayat menyatakan apresiasinya terhadap kenaikan UMK ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami menerima dan mensyukuri adanya perubahan Kepgub UMK 2025 yang baru tersebut meski hanya berlaku untuk bulan November dan Desember 2025," ujar Nuruddin, Sabtu (25/10/2025).
Menurutnya, nilai angka yang ditetapkan saat ini akan menjadi dasar acuan perhitungan besaran upah bagi pekerja pada tahun 2026 mendatang.
"Setidaknya untuk kenaikan UMK tahun 2026 mendatang basis pengalinya menggunakan Kepgub yang baru, yang nilainya lebih besar dari Kepgub lama," ungkapnya.
Namun, Nuruddin menyatakan bahwa UMK saat ini juga belum cukup menjawab kebutuhan biaya hidup masyarakat yang terus meningkat setiap tahunnya. Oleh karena itu, pihaknya tetap akan menuntut kenaikan pada UMK 2026 menyesuaikan dengan pertumbuhan ekonomi dan inflasi yang terjadi.
"Untuk UMK 2026 kami berharap kenaikan upahnya sebesar 8,5-10,5 persen dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi," pungkasnya.
Sebelumnya, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Timur akan mengalami perubahan pada akhir 2025 ini. Ada 7 kabupaten/kota yang UMK-nya akan naik pada bulan November dan Desember 2025.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Jawa Timur, Sigit Priyanto membenarkan ada 7 UMK Kabupaten/Kota di Jatim yang berubah menyesuaikan dengan aturan yang ada pada November dan Desember 2025.
"Benar ada 7 (UMK yang berubah untuk akhir 2025)," kata Sigit kepada detikJatim, Kamis (23/10/2025).
Perubahan itu sesuai dengan Keputusan Gubernur Jatim Nomor 100.3.3.1/771/013/2025 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2025. Aturan ini diterbitkan dengan pertimbangan pelaksanaan putusan Pengadilan Negara Surabaya Nomor 11/G/2025/PTUN.SBY juncto Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya Nomor 65/B/2025/PT.TUN SBY yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht).
(ihc/abq)











































