Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kembali menggelar sidang secara online. Ini menyusul kejadian unjuk rasa yang berujung pada aksi vandalisme atau anarkis perusakan dan pembakaran sejumlah bangunan termasuk Gedung Negara Grahadi dan Polsek Tegalsari yang merupakan bangunan cagar budaya.
Humas PN Surabaya S Pujiono mengatakan, persidangan perkara digelar secara daring kembali. Ia menyebutkan sidang digelar secara online sudah sejak Senin (1/9) hingga Kamis (4/9).
"(Sidang online) sampai tanggal 4," kata Pujiono saat dikonfirmasi detikJatim, Rabu (3/9/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia memastikan, sidang yang digelar secara online hanya untuk perkara pidana saja. Penerapan sidang secara daring ini tidak dilakukan terhadap perkara perdata.
"Untuk pidana saja, perdata hadir seperti biasa," ujarnya.
Pujiono menegaskan, sidang digelar secara online dengan berbagai pertimbangan. Termasuk pengajuan dari kejaksaan dan alasan keamanan atau situasi dan kondisi di Kota Pahlawan.
Seperti diketahui, tidak hanya proses persidangan yang kembali digelar daring. Sejumlah kampus negeri dan swasta serta sejumlah sekolah juga menggelar kegiatan belajar mengajar secara online.
Kebijakan ini diterapkan untuk mengantisipasi kericuhan terulang kembali. Pada Sabtu (30/8) malam, situasi unjuk rasa di Jalan Gubernur Suryo tidak terkendali hingga Gedung Grahadi dibakar. Massa yang dipukul mundur polisi juga membakar sejumlah pos polisi dan Kantor Polsek Tegalasari.
(dpe/hil)