5 Simpatisan yang Halangi Penangkapan Mas Bechi Dituntut 7 Bulan Bui

5 Simpatisan yang Halangi Penangkapan Mas Bechi Dituntut 7 Bulan Bui

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Selasa, 01 Nov 2022 20:58 WIB
sidang simpatisan mas bechi
Sidang 5 simpatisan Mas Bechi (Foto: Enggran Eko Budianto)
Jombang -

Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Jombang menuntut 5 simpatisan anak kiai Ponpes Shiddiqiyyah Jombang, Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) agar dihukum 7 bulan penjara. Jaksa menilai kelima terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pasal 221 ayat (1) ke-1 KUHP, yakni menghalangi penangkapan Mas Bechi di Ponpes Shiddiqiyyah.

Sidang pembacaan tuntutan untuk 5 simpatisan Mas Bechi digelar di ruangan Kusuma Atmadja, Pengadilan Negeri (PN) Jombang sekitar pukul 15.40-15.53 WIB. Dua JPU hadir di ruangan sidang untuk membacakan tuntutan. Sidang kali ini dipimpin Bambang Setyawan yang didampingi 2 hakim anggota.

Sedangkan kelima terdakwa mengikuti sidang secara daring dari Lapas Kelas IIB Jombang tempat mereka selama ini ditahan. Para simpatisan Mas Bechi ini menjalani persidangan tanpa didampingi penasihat hukum. Sebab sejak awal mereka memilih menghadapi sidang sendiri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kelima terdakwa adalah Dedy Purnama (32), warga Desa Losari, Ploso, Jombang, Windu Hari Badi Ahmad (38), warga Desa Tambaksumur, Waru, Sidoarjo, Muhammad Nur Aziz (42), warga Desa Kepek, Wonosari, Gunungkidul, Subagyo Admojo (24), warga Desa Srirande, Deket, Lamongan, serta M Aris Kurniawan (39), warga Desa Tampingmojo, Tembelang, Jombang.

Sidang pembacaan tuntutan dibagi menjadi 2 sesi. Sesi pertama untuk terdakwa Hari, Azis, Subagyo dan Aris. Materi tuntutan dibacakan JPU Adi Prastyo. Menurutnya faktor yang memberatkan keempat terdakwa adalah perbuatan mereka mempersulit aparat penegak hukum dalam menangkap Bechi. Sedangkan faktor yang meringankan mereka bersikap sopan dan mengakui perbuatannya selama persidangan.

ADVERTISEMENT

Kepada majelis hakim, Adi meminta Hari, Azis, Subagyo dan Aris dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana yang diatur di Pasal 221 ayat (1) ke-1 KUHP tentang menghalang-halangi suatu proses hukum (Obstruction of Justice).

Pasal ini menjelaskan "Diancam dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4.500: barang siapa dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang dituntut karena kejahatan, atau barang siapa memberi pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian, atau oleh orang lain yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian".

"Dua, menjatuhkan pidana terhadap keempat terdakwa berupa pidana masing-masing selama 7 bulan dikurangi masa penahanan," kata Adi ketika membacakan tuntutan, Selasa (1/11/2022).

Keempat terdakwa langsung merespons tuntutan jaksa dengan menyampaikan pembelaan atau pledoi secara lisan. Pledoi empat simpatisan Mas Bechi itu diwakili Azis. Ia meminta majelis hakim memberikan vonis seringan-ringannya. Sehingga ia dan 3 temannya bisa segera kembali ke keluarga masing-masing.

"Kami mohon maaf atas apa yang kami lakukan. Kami menyadari kesalahan kami melanggar undang-undang di negara tercinta. Kami suami yang menjadi tulang punggung keluarga. Kami mohon Yang Mulia memberikan vonis yang seringan-ringannya," ujarnya.

Pembelaan keempat terdakwa tak mampu mengubah pendirian JPU. Karena jaksa memilih tetap pada tuntutan yang telah dibacakan. Ketua Majelis Hakim, Bambang lantas memberi wejangan kepada empat simpatisan Mas Bechi tersebut.

"Tunduk pada kiai, alim ulama itu kewajiban kita. Tapi kita juga harus memikirkan apa yang kita lakukan betul apa tidaknya," cetusnya.

Karena keempat terdakwa telah menyampaikan pledoi, majelis hakim memutuskan sidang berikutnya dilanjutkan dengan agenda pembacaan vonis. Sidang putusan untuk Hari, Azis, Subagyo dan Aris bakal digelar pekan depan, Selasa (8/11/2022).

Sidang langsung dilanjutkan ke sesi kedua, yaitu pembacaan tuntutan untuk terdakwa Dedy Purnama. Kali ini, materi tuntutan dibacakan JPU Aldi Demas Akira. Sama dengan 4 terdakwa sebelumnya, faktor yang memberatkan bagi Dedy adalah perbuatannya mempersulit aparat penegak hukum dalam menangkap Bechi.

Sedangkan faktor yang meringankan ia bersikap sopan dan mengakui perbuatannya selama persidangan. Jaksa juga menuntut agar majelis hakim menyatakan Dedy bersalah melakukan tindak pidana Pasal 221 ayat (1) ke-1 KUHP tentang menghalang-halangi suatu proses hukum.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dedy Purnama berupa pidana penjara selama 7 bulan dikurangi masa penahanan," tegas Aldi.

Mengikuti jejak 4 temannya, Dedy juga menyampaikan pledoi secara lisan. Santri Ponpes Shiddiqiyyah sejak 2003 ini meminta maaf, mengakui kesalahannya dan menyesali perbuatannya.

"Saya mohon yang mulia memberikan vonis yang seringan-ringannya," jelasnya.

Merespons pledoi Dedy, JPU memilih tetap pada tuntutannya. Sebelum mengakhiri sidang, Ketua Majelis Hakim Bambang juga sempat memberi wejangan kepada terdakwa. Bapak anak satu ini akan divonis pekan depan, Selasa (8/11/2022).

"Sama seperti yang saya sampaikan sebelumnya, bahwa kita harus tunduk pada kiai, pada ulama, panutanlah ya. Tapi kita harus berpikir apa yang kita lakukan. Jangan sekali-sekali melawan aparat penegak hukum ya," tandas Bambang.

Diberitakan sebelumnya, sekitar 600 personel gabungan Polda Jatim dan Polres Jombang dikerahkan dalam operasi penangkapan Mas Bechi di Ponpes Majma'al Bahrain Hubbul Wathon Minal Iman Shiddiqiyyah, Desa Losari, Ploso, Jombang pada Kamis (7/7/2022).

Saat itu, polisi sempat mendapatkan perlawanan dari simpatisan dan pengurus Organisasi Shiddiqiyyah (Orshid). Operasi berakhir setelah Mursyid Tarekat Shiddiqiyyah KH Muhammad Muchtar Mu'thi menyerahkan putranya, Mas Bechi ke polisi menjelang tengah malam. Keesokan harinya, Jumat (8/7/2022), Polres Jombang menetapkan 5 orang sebagai tersangka. Yaitu Dedy, Hari, Azis, Subagyo dan Aris.

Dedy yang merupakan abdi dalem Ponpes Shiddiqiyyah sekaligus pengawal Mas Bechi menjadi tersangka dalam insiden penyergapan Mas Bechi dari Simpang 4 Sambongdukuh sampai Jembatan Ploso, Jombang pada Minggu (3/7/2022) siang. Saat itu, ia menabrak sepeda motor yang dikendarai Kasubdit Jatanras Polda Jatim dan anggota Satlantas Polres Jombang menggunakan mobil Isuzu Panther nopol S 1741 ZJ. Ia juga membawa senjata air gun lengkap dengan amunisi berupa gotri.

Sedangkan Hari, Azis, Subagyo dan Aris menghalangi polisi yang akan menangkap Mas Bechi di Ponpes Shiddiqiyyah pada Kamis (7/7/2022). Hari berperan menabrak barikade polisi menggunakan sepeda motor Honda Vario nopol W 5257 UU, sedangkan Subagyo, Aziz dan Aris melakukan provokasi dan menghalangi barikade polisi dengan kekerasan. Aris menjabat Bendahara Organisasi Pemuda Shiddiqiyyah (OPSHID).

Bechi sendiri telah menjalani sidang tuntutan di PN Surabaya pada Senin (10/10/2022). Ia dituntut dengan pasal 285 juncto 65 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Namun, ancaman hukumannya ditambah sepertiga dari hukuman awal. Sehingga tuntutan terhadap dirinya menjadi 16 tahun penjara.

Halaman 2 dari 3


Simak Video "Mas Bechi Terdakwa Kasus Pemerkosaan Santriwati Divonis 7 Tahun Bui!"
[Gambas:Video 20detik]
(dpe/iwd)


Hide Ads