Mas Bechi Pemerkosa Santri Dituntut 16 Tahun, Ini Pasal yang Menjeratnya

Mas Bechi Pemerkosa Santri Dituntut 16 Tahun, Ini Pasal yang Menjeratnya

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Senin, 10 Okt 2022 13:12 WIB
Mas Bechi
Mas Bechi di PN Surabaya/Foto: Tangkapan layar
Surabaya -

Anak kiai Ponpes Shiddiqiyyah Jombang yang memerkosa santriwatinya, Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) dituntut 16 tahun penjara. Tuntutan ini sesuai dengan pasal yang menjeratnya.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim Mia Amiati mengatakan, Bechi dituntut pasal 285 juncto 65 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Namun, ancaman hukumannya ditambah sepertiga dari hukuman awal sesuai dengan pasal 65.

"Pasal 285 juncto 65 ayat 1 KUHP. Kami menuntut ancaman maksimal karena 285 KUHP ini 12 tahun (ancaman penjaranya) maka ditambah sepertiga dari pasal 65, maka total 16 tahun itu yang kami ajukan," kata Mia saat di Pengadilan Negeri (PN) Jalan Arujuno Surabaya, Senin (10/10/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diketahui, tindak pidana pemerkosaan telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Aturan dan hukuman bagi pelaku pemerkosaan ada dalam pasal 285 KUHP yang akan dijerat hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Berikut isi pasal 285 KUHP:

ADVERTISEMENT

Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan yang bukan istrinya bersetubuh dengan dia, dihukum, karena memperkosa, dengan hukuman penjara selama-lamanya dua belas tahun.

Sedangkan Pasal 65 isinya:

Dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis, maka dijatuhkan hanya satu.

Maksimum pidana yang dijatuhkan ialah jumlah maksimum pidana yang diancam terhadap perbuatan itu, tetapi boleh lebih dari maksimum pidana yang terberat ditambah.

Dari tuntutan ini, jaksa menyebut tak ada hal yang dapat meringankan masa hukuman Mas Bechi. Untuk itu, pihaknya mantap menjatuhkan pidana 16 tahun ini.

"Dalam persidangan tidak ada hal-hal yang meringankan," kata Mia.

Mia memaparkan, ada sejumlah hal yang menjadi pertimbangan jaksa untuk menjatuhkan hukuman penjara maksimal pada Bechi.

"Pada saat proses awal pemeriksaan terdakwa dan saksi-saksi kami peroleh, maupun pembuktian surat atau keterangan ahli yang lainnya, semua sudah dibuktikan tim penuntut umum dengan mengupayakan bagaimana melaksanakan tuntutan ini karena hati nurani dan atas nama undang-undang," imbuhnya.

"Ada 152 halaman tadi. Tidak ada hal yang meringankan," tambah Mia.




(hil/fat)


Hide Ads