Ada yang Beda dari Mas Bechi Saat Sidang Tuntutan, Apa Itu?

Ada yang Beda dari Mas Bechi Saat Sidang Tuntutan, Apa Itu?

Tim detikJatim - detikJatim
Senin, 10 Okt 2022 14:52 WIB
Mas Bechi
Penampakan Mas Bechi yang tampak lebih kurus/Foto: Tangkapan layar
Surabaya -

Anak kiai Ponpes Shiddiqiyyah Jombang, Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi hari ini mengikuti sidang tuntutan. Bechi terlihat semakin kurus saat mengikuti sidang dugaan kasus pencabulan dan pemerkosaan pada santriwatinya.

Pantauan detikJatim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Bechi terlihat mengenakan kemeja biru berlengan panjang. Ia juga memakai rompi merah khas tahanan. Bechi menggunakan masker hitam sambil didampingi para jaksa saat keluar dari ruang sidang di PN Surabaya.

Namun, Bechi terlihat kurus. Lengannya yang biasanya terlihat berisi, kini tampak mengecil. Begitu pula dengan badannya yang juga tampak kurus. Hal ini berbeda dengan penampakan Bechi saat pertama kali dibawa ke Rutan Medaeng pada Juli 2022 lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat diperiksa sebelum masuk ke Rutan Medaeng, tubuh Bechi tampak berisi. Begitu pula dengan wajahnya yang terlihat lebih berisi.

Diketahui, terdakwa pemerkosaan Mas Bechi alias MSAT kembali menjalani sidang di PN Surabaya. Dalam sidang kali ini, ia dituntut 16 tahun penjara.

ADVERTISEMENT

"Menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 285 juncto 65 ayat 1 KUHP. Menuntut, terdakwa dengan hukuman selama 16 tahun penjara," kata Mia Amiati, Kepala Kejati Jatim, Senin (10/10/2022).

Mia menegaskan, pihaknya menerapkan tuntutan maksimal sesuai Pasal 285 juncto 65 ayat 1 KUHP. Diketahui, ancaman hukuman saat melanggar pasal 285 yakni selama 12 tahun.

"Maka ditambah sepertiga dari pasal 65, maka total 16 tahun itu yang kami ajukan," ujarnya kepada awak media di PN Surabaya.

Dalam persidangan, Mia menyebut tidak ada hal yang meringankan. Pada saat proses awal pemeriksaan terdakwa dan saksi-saksi yang pihaknya peroleh, maupun pembuktian surat atau keterangan ahli yang lainnya, semua sudah dibuktikan tim penuntut umum. Bahkan, telah mengupayakan bagaimana melaksanakan tuntutan itu sesuai hati nurani dan atas nama UU.

"Ada 152 halaman tadi, Minggu depan diberi waktu oleh majelis," tuturnya.




(hil/fat)


Hide Ads