7 Fakta Kades di Mojokerto Dibui Gegara Bangun BUMDes Senilai Rp 797 Juta

Tim detikJatim - detikJatim
Kamis, 20 Okt 2022 09:46 WIB
Kades di Mojokerto dibui gegara rugikan desa Rp 797 juta (Foto: Enggran Eko Budianto/detikJatim)
Mojokerto -

Aksi Kepala Desa (Kades) Sumberwono, Dlanggu, Kabupaten Mojokerto Trisno Hariyanto (37) yang merugikan desanya akhirnya diganjar hukuman penjara. Ia dibui usai merugikan desanya Rp 797 juta.

Penyebabnya sepele. Ia menggunakan anggaran desa ratusan juta itu untuk membangun BUMDes berupa pusat oleh-oleh di tempat yang salah. detikJatim menghimpun fakta-fakta soal kasus yang menjerat kades:

1. Sempat Diperiksa 4 Jam

Trisno menjalani pemeriksaan di ruangan penyidik Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto sekitar 4 jam sejak pukul 11.00 WIB. Kades Sumbersono periode 2013-2019 itu baru pertama kali diperiksa sebagai tersangka.

2. Langsung Jadi Tersangka dan Masuk Bui

Sekitar pukul 15.00 WIB, ia dikeler turun dari ruangan penyidik ke mobil penumpang warna hitam. Trisno sudah memakai rompi tahanan warna oranye. Artinya, tidak hanya berstatus tersangka, ia langsung dijebloskan ke Lapas Kelas IIB Mojokerto.

"Hari ini kami menetapkan TH (Trisno Hariyanto) sebagai tersangka dalam perkara dugaan pidana korupsi pembangunan BUMDes di atas TKD di Dusun Pekingan, Desa Sumbersono tahun 2018-2019," kata Kepala Kejari Kabupaten Mojokerto Gaos Wicaksono kepada wartawan di kantornya, Jalan RA Basuni, Sooko, Rabu (19/10/2022).

3. Alasan Kades Jadi Tersangka

Gaos menjelaskan, berdasarkan laporan hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Mojokerto pada 3 Oktober 2022, perbuatan Trisno mengakibatkan kerugian negara Rp 797.774.000. Tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Perbuatan tersangka dalam pembangunan BUMDes tidak sesuai dengan mata anggaran dalam APBDes Sumbersono dan tidak ditemukan data dukung pertanggungjawabannya. Sehingga sudah sepatutnya TH menjadi tersangka," jelasnya.

Sederet kesalahan kades yang membuatnya masuk bui. Baca halaman selanjutnya!




(hil/fat)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork