Barang Bukti Narkoba Senilai Rp 5 Miliar di Mojokerto Dimusnahkan

Barang Bukti Narkoba Senilai Rp 5 Miliar di Mojokerto Dimusnahkan

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Jumat, 25 Jul 2025 11:30 WIB
Pemusnahan barang bukti narkoba di Kejari Kota Mojokerto.
Pemusnahan barang bukti narkoba di Kejari Kota Mojokerto. (Foto: Istimewa/dok. Kejari Kota Mojokerto)
Mojokerto -

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto memusnahkan barang bukti narkoba dan miras dari 160 pekara yang sudah inkrah, Kamis (24/7) . Barang bukti narkotika yang dimusnahkan kali ini bernilai lebih dari Rp 5 miliar.

Pemusnahan barang bukti digelar di halaman kantor Kejari Kota Mojokerto. Yaitu berupa 2,176 Kg sabu, 824.072 butir pil dobel L atau pil koplo, 50,098 gram ganja, 1.197 butir pil Riklona, 80 butir pil Alprazolam, serta 385 butir ekstasi.

Barang bukti lainnya berupa 71 botol minuman keras, 40 timbangan digital, 11 alat hisap sabu, serta 485 item barang bukti lainnya seperti uang palsu, senjata tajam dan pakaian para pelaku.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Petugas memusnahkan barang bukti ini dengan sejumlah cara. Mulai dari dibakar, dilarutkan dengan air, dipotong-potong menggunakan gerinda, hingga dihancurkan.

"Barang bukti yang kami musnahkan dari 160 perkara yang inkrah sejak Oktober 2023," jelas Kepala Seksi Barang Bukti Kejari Kota Mojokerto, Joko Kris Sriyanto kepada wartawan di lokasi, Jumat (25/7/2025).

ADVERTISEMENT

Jika dikalkulasi, sabu dan pil koplo yang dimusnahkan kali ini bernilai Rp 5 miliar lebih. Dengan harga sabu saat ini Rp 1,2 juta/gram, maka 2,176 Kg sabu bernilai Rp 2,611 miliar. Sedangkan 824.072 butir pil koplo nilainya mencapai Rp 2,47 miliar.

"Barang bukti ini kami musnahkan untuk memberikan kepastian hukum dan mencegah pemanfaatan kembali," tandas Joko.




(dpe/abq)


Hide Ads