Sekdes Japanan, Kemlagi, Mojokerto, Nastain (49) dijebloskan ke bui gara-gara korupsi APBDes tahun 2019. Perbuatannya merugikan negara Rp 280 juta.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Siko Sesaria Putra Suma menjelaskan, APBDes Japanan tahun anggaran (TA) 2019 mencapai Rp 1.733.000.000. Anggaran tersebut untuk kegiatan fisik maupun nonfisik.
Bersama Kades Japanan yang sudah meninggal, Nastain melakukan korupsi APBDes TA 2019 untuk kegiatan nonfisik. Hasil audit Inspektorat Kabupaten Mojokerto menemukan kerugian negara Rp 280 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Modus pelaku adalah mengelola, membawa dan mengatur keuangan, serta pertanggungjawaban APBDes Japanan tahun 2019 tanpa melibatkan Panitia Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD)," jelasnya saat jumpa pers di Mapolres Mojokerto Kota, Rabu (15/1/2025).
Oleh sebab itu, Nastain dijebloskan ke balik jeruji besi. Tersangka dijerat dengan pasal 2 dan pasal 3 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001.
Mewakili Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S Marunduri, Siko menyampaikan kalau perkara korupsi ini mencapai tahap 2. Pihaknya telah melimpahkan tersangka beserta barang bukti ke kejaksaan.
"Perkara sudah kami lakukan tahap 2 sehingga tersangka tidak dapat kami hadirkan karena sudah kami serahkan ke kejaksaan," terangnya.
Siko menambahkan Polres Mojokerto Kota berkomitmen memerangi tipikor tanpa pandang bulu. Sebab pihaknya ingin meningkatkan pembangunan sampai tingkat desa. Oleh sebab itu, ia mengimbau penyelenggara pemerintahan di semua tingkatan selalu transparan dalam mengelola keuangan di instansi masing-masing.
"Saya harapkan ke depan jangan lagi ada kasus-kasus seperti ini, apalagi di desa-desa. Karena pemantauan kami sangat mudah," tandasnya.
(abq/iwd)