Sederet Fakta Pasutri di Blitar Aniaya Balita Mulai Dipukuli-Disundut Rokok

Tim detikJatim - detikJatim
Selasa, 06 Sep 2022 09:31 WIB
Pelaku penganiayaan balita di Blitar (Foto: Fima Purwanti/detikJatim)
Blitar -

Balita di Blitar, RA (3) mengalami nasib pilu. Ia diadopsi oleh tetangganya lantaran sang ibu, CDC (39) yang merupakan single parent hendak menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) di luar negeri. Dalam asuhan tetangga, bukan kasih sayang yang ia terima, tetapi perlakuan keji. Balita tersebut dianiaya.

Aksi ini terbongkar saat nenek korban menjenguk cucunya dan hendak diajak ke posyandu. Kaget bukan main, sang nenek menemukan tubuh korban memar diduga bekas penganiayaan. Warga akhirnya melaporkan hal ini ke polisi.

detikJatim menghimpun sejumlah fakta kejinya pasangan suami istri ini aniaya balita:

1. Kedua Pelaku Telah Jadi Tersangka

Polisi akhirnya menetapkan pasangan suami istri (Pasutri) penganiaya balita di Blitar sebagai tersangka. Kedua tersangka yakni berinisial TB (43) dan NH (44). Sedangkan TKP penganiayaan dilakukan di rumah tersangka.

"TKP berada di Desa Pasirharjo, Kecamatan Talun yaitu rumah orang tua angkat balita RA. Tersangka berinisial TB (43) laki-laki dan NH (44) perempuan. Mereka merupakan pasutri," ujar Kapolres Blitar, AKBP Adhitya Panji Anom, Senin (5/9/2022).

2. Hukuman Diperberat

Atas perbuatannya, kedua tersangka kini dijerat Pasal 76C Jo Ayat 2 atau 4 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo 54 KUHP Pidana.

Tersangka terancam hukuman bui paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp 100 juta. Hukuman juga akan diperberat menjadi sepertiga karena pelaku merupakan orangtua atau walinya.

3. Polisi Sebut Pelaku Jengkel Korban Sering Ngompol

Adhitya menambahkan, kedua tersangka mengaku jengkel karena korban tak pernah berkata saat hendak buang air kecil hingga besar. Korban pun kerap ngompol di celana.

"Karena emosi dan jengkel. Korban tidak mau bilang saat pipis atau pup (Buang air besar). Jadi tersangka emosi kemudian memukul korban," terang Adhitya.

Korban sendiri merupakan anak dari CDC (39) yang berstatus single parent sekaligus tetangga tersangka. Balita tersebut dititipkan ibunya karena kedua tersangka bersedia untuk mengadopsi selama bekerja di luar negeri.

Kedua tersangka sendiri bersedia merawat korban karena selama ini belum dikaruniai anak. Namun bukan dirawat dengan baik, balita tersebut malah kerap mendapat siksaan dan penganiayaan.

Korban dianiaya dipukul hingga disundut rokok, baca halaman selanjutnya!




(hil/fat)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork