Warga Surabaya yang nekat mendirikan tenda hajatan dengan menggunakan badan jalan umum bakal diberikan sanksi denda puluhan juta. Hal ini disampikan langsung oleh Wali Kota Eri Cahyadi.
Eri menyebut, pihaknya tak ragu menjatuhkan denda kepada warga yang nekat mendirikan tenda hajatan tanpa menganntongi izin atau tak sesuai prosedur.
"Sanksinya besar, sampai dengan Rp 50 juta," kata Eri kepada wartawan di Gedung Pemkot Surabaya, Sabtu (25/10/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena hal ini, lanjut Eri, pihaknya akan menberikan sosialisasi kepada warga. Sebab, ia tak main-main akan kebijakan yang dibuatnya.
"Akan kita sampaikan, sosialisasikan. Maka kita harus tegas seperti ini. Kalau enggak, wong bingung," ujarnya.
Ia lantas menekankan, bila warga ingin mendirikan tenda dan menutup jalan, maka harus memenuhi aturan. Salah satunya menyampaikan pengumumam minimal H-7 acara.
"7 Hari sebelumnya menyampaikan pengumuman melalui media dan semuanya, agar orang tahu bahwa itu akan ditutup," tegasnya.
Meski diizinkan, warga tetap tidak bisa menggunakan sebagian besar jalan untuk hajatannya.
"Ditutup pun maka akan boleh berapa meter. Enggak kabeh (semua jalan) ditutup 3/4 ngunu, yo enggak," pungkasnya.
Sebelumnya, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi akan menetapkan standar baku dalam penerbitan izin penggunaan badan jalan untuk tenda hajatan. Saat ini pihaknya tengah berkoordinasi dengan Kapolrestabes Surabaya.
Menurut Eri, keputusan tersebut merupakan respons atas banyaknya keluhan dari masyarakat mengenai penutupan jalan untuk acara pribadi, khususnya pernikahan. Sebab tenda hajatan yang memakan badan jalan kerap meresahkan.
"Fenomena penutupan jalan memang cukup meresahkan. Jalan raya adalah milik publik, dan penggunaannya harus mendapat izin karena mengganggu fungsi jalan," ujar Eri, Selasa (21/10/2025).
(ihc/abq)











































