Risma Geram Ayah di Sidoarjo Cabuli Anak Tiri, Desak Jokowi Tak Beri Remisi

Risma Geram Ayah di Sidoarjo Cabuli Anak Tiri, Desak Jokowi Tak Beri Remisi

Tim detikJatim - detikJatim
Senin, 05 Sep 2022 07:33 WIB
Mensos Risma di Polresta Sidoarjo
Mensos Tri Rismaharini (Foto: Suparno/detikJatim)
Sidoarjo -

Menteri Sosial RI Tri Rismaharini geram melihat tingkah orangtua di Sidoarjo, S (51) yang mencabuli anak tirinya. Bahkan, aksi pria tersebut didukung sang istri yang merupakan ibu kandung korban. Risma pun secara khusus meminta Presiden Joko Widodo tak memberikan remisi bagi pelaku.

Secara khusus, Risma langsung datang ke Mapolresta Sidoarjo. Risma meminta polisi memberi atensi lebih pada kasus ini. Saat mengunjungi pelaku dan korban, Risma mengaku sangat prihatin dengan kondisi korban.

Bahkan setelah mendengar kesaksian korban, Risma mengaku antara percaya dan tidak percaya. Bahkan, si anak sudah tidak mau berkumpul dengan pihak keluarga. Untuk itu, Risma berencana menampung korban ke Balai Kemensos.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami akan memikirkan ke depannya korban, kami akan menampung korban ke Balai Kemensos. Kami juga akan mengurus administrasi untuk kepindahan sekolah korban," kata Risma.

Risma menjelaskan, pihaknya juga memfasilitasi kebutuhan-kebutuhan para korban. Pihaknya juga akan mengajukan permohonan ke Presiden Joko Widodo agar pelaku kasus pencabulan ini tidak diberikan remisi.

ADVERTISEMENT

"Sekarang ini ada undang-undang tidak pidana kekerasan seksual hukumnya sangat tinggi. Apabila itu dilakukan oleh keluarganya akan ditambah sepertiga dari hukumannya. Kami juga akan memohon ke bapak Presiden bahwa pelaku kasus seperti ini tidak diberikan remisi," tegas Risma.

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro menyebut aksi bejar S telah dilakukan selama tiga kali.

"Kelakuan bejat itu dilakukan tiga kali," kata Kusumo di Mapolresta Sidoarjo, Minggu (4/9/2022).

Polisi masih melakukan penyelidikan mendalam, baca halaman selanjutnya!

Saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan pada pelaku. Namun, polisi belum menjerat kedua pelaku dengan pasal yang ada. Karena masih dilakukan pendalaman.

"Kami masih belum menentukan pasal yang menjerat kedua pelaku, karena pengakuan dari pelaku masih membingungkan. Dalam waktu dekat akan kami tentukan pasal untuk menjerat mereka," imbuh Kusumo.

Diketahui, peristiwa ini terbongkar setelah korban berusia 13 tahun tersebut kabur dari rumah. Korban yang masih duduk di bangku SD ini melarikan diri dan ditemukan oleh warga.

Dari pengakuan korban, warga akhirnya melaporkan hal ini ke Polresta Sidoarjo. Laporan ini dilakukan pada Sabtu (3/9) malam. Kusumo menyebut, pihaknya masih melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap kasus ini.

"Saat ini kami masih melakukan penyelidikan terhadap dua pelaku yakni ayah sambung dan ibu kandung korban," jelas Kusumo.

Kusumo mengakui jika aksi ini direstui ibu kandung korban. Ia menyebut, R mengizinkan suaminya melakukan pencabulan pada anaknya.

"Memang benar ada seorang ayah yang menggauli anak tirinya. Anehnya perbuatan bejat itu diizinkan dari ibu korban," imbuh Kusumo.



Hide Ads