Seorang duda warga Lakarsantri, Surabaya bernama Rahmat Hidayat (47) melakukan perbuatan asusila terhadap 8 orang anak di Sidoarjo. Rahmat diduga tidak hanya melakukan pencabulan tetapi juga memerkosa 8 korban yang masih di bawah umur.
Kasus predator anak ini akhirnya terbongkar setelah Rahmat melakukan aksi biadabnya untuk terakhir kali di salah satu kamar kos di Kelurahan Magersari, Kecamatan Sidoarjo, Sabtu (23/11) pukul 20.10 WIB.
"Predator ini telah melakukan pencabulan terhadap 8 anak di bawah umur yang masih duduk di bangku SD," kata Kasatreskrim Polresta Sidoarjo, AKP Fahmi Amarullah di Mapolresta Sidoarjo, Selasa (17/12/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fahmi menjelaskan perbuatan predator anak terungkap saat melakukan pencabulan terhadap seorang anak berusia 12 tahun, pelajar salah satu sekolah di Sidoarjo.
"Berdasarkan pengakuan pelaku, dari 8 anak di bawah umur itu ada 2 anak yang disetubuhi. Bahkan dia pernah melakukan pencabulan di 2 TKP di Surabaya," jelas Fahmi.
"Pelaku melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul dengan cara membujuk korban diantar pulang, kemudian membawa korban ke kos-kosannya dengan alasan mengambil uang. Pelaku juga mengancam korban tidak menceritakan kejadian itu kepada siapa pun," kata Fahmi.
Lebih lanjut Fahmi menjelaskan bahwa pelaku memiliki motif melakukan tindakan itu karena nafsu dan sudah lama tidak melakukan hubungan badan dengan istrinya, apalagi setelah bercerai. Selain itu, pelaku juga menyukai anak-anak yang masih bersekolah di SD karena dianggap mudah dibujuk.
"Motifnya hanya menyalurkan hasrat birahi. Dia nekat mencabuli anak di bawah umur berdalih kalau anak-anak saat dicabuli tidak akan berontak. Pelaku juga sempat mengancam korban apabila tidak mau akan di bunuh," kata Fahmi.
Setelah melakukan penyelidikan atas laporan orang tua salah satu korban, polisi akhirnya meringkus Rahmat di kawasan Rungkut, Surabaya pada Kamis (12/11).
"Saat ini, pelaku sudah ditahan dan akan dijerat dengan Pasal 81 dan 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak," tandas Fahmi.
Polresta Sidoarjo berharap kasus ini bisa menjadi peringatan bagi masyarakat untuk selalu menjaga dan melindungi anak-anak dari tindakan kekerasan dan pelecehan seksual.
(dpe/iwd)