Saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan pada pelaku. Namun, polisi belum menjerat kedua pelaku dengan pasal yang ada. Karena masih dilakukan pendalaman.
"Kami masih belum menentukan pasal yang menjerat kedua pelaku, karena pengakuan dari pelaku masih membingungkan. Dalam waktu dekat akan kami tentukan pasal untuk menjerat mereka," imbuh Kusumo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui, peristiwa ini terbongkar setelah korban berusia 13 tahun tersebut kabur dari rumah. Korban yang masih duduk di bangku SD ini melarikan diri dan ditemukan oleh warga.
Dari pengakuan korban, warga akhirnya melaporkan hal ini ke Polresta Sidoarjo. Laporan ini dilakukan pada Sabtu (3/9) malam. Kusumo menyebut, pihaknya masih melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap kasus ini.
"Saat ini kami masih melakukan penyelidikan terhadap dua pelaku yakni ayah sambung dan ibu kandung korban," jelas Kusumo.
Kusumo mengakui jika aksi ini direstui ibu kandung korban. Ia menyebut, R mengizinkan suaminya melakukan pencabulan pada anaknya.
"Memang benar ada seorang ayah yang menggauli anak tirinya. Anehnya perbuatan bejat itu diizinkan dari ibu korban," imbuh Kusumo.
(hil/fat)