GS (41), ayah di Kecamatan Sedati Sidoarjo terpaksa berurusan dengan polisi. Pasalnya, ia tega mencabuli anak tirinya yang berumur 12 tahun.
Pencabulan yang dilakukan pelaku terjadi pada Senin (30/12/2024) sekitar pukul 04.00 WIB. Saat itu, korban dijemput pulang dari salah satu Ponpes di wilayah Pasuruan bersama istrinya.
"Pada saat tidur di kamar bersama adiknya, korban dibangunkan agar pindah di kamar belakang. Tidak merasa curiga korban menuruti permintaan pelaku," kata Waka Polresta Sidoarjo AKBP I Made Bayu Sutha Sartana, Jumat (14/2/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bayu menambahkan, selanjutnya korban tidur bersama pelaku dan bersama ibunya di kamar belakang tersebut tidak lama kemudian adik korban yang tidur di kamar depan datang ke kamar belakang lalu pelaku menyuruh ibu korban menemani adik korban tidur di kamar depan.
"Tidak lama kemudian pelaku mencabuli korban dan setelah pelaku mencabuli korban tersebut, pelaku mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian itu kepada siapapun," terang Bayu.
Setelah kejadian tersebut korban ke rumah budenya dan menceritakan apa yang dialami. Mendengar cerita tersebut budenya menemui ibu kandung korban untuk menceritakan kejadian yang menimpa anaknya.
Ibu korban kemudian melaporkan suaminya tersebut ke polisi dan kemudian ditangkap tak lama setelah lapran. "Motif pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap korban karena dorongan nafsu birahi," ujar Bayu.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 82 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
"Pelaku terancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun ditambah 1/3 dari ancaman pidana," pungkasnya.
(abq/iwd)