Seorang ayah di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat (Kalbar) berinisial KUS tega mencabuli anak tirinya yang masih berusia 10 tahun. Perbuatan bejat ini dilakukan berulang kali. Bahkan, pernah dilakukan saat korban sedang tidur di samping ibunya, atau istri pelaku.
Kapolres Sambas AKBP Sugiyatmo melalui Kasat Reskrim Polres Sambas AKP Rahmad Kartono menjelaskan pelaku saat ini sudah diamankan dan masih ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polres Sambas.
"Pelaku mencabuli korban sebanyak lima kali. Perbuatan ini sejak 2024 hingga 2025. Pertama kali dilakukan 2024 di kamar mandi rumah mereka," kata Rahmad, Sabtu (12/5/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak hanya di kamar mandi, pelaku juga pernah mencabuli anak tirinya saat korban sedang tidur di samping sang ibu atau istri pelaku.
"Korban masih tidur bersama ibunya. Jadi, pelaku ini tidur di tengah-tengah antara istri dan anak tirinya. Saat istrinya tidur, pelaku melakukan aksinya dan mencabuli korban," kata Rahmad.
Korban sempat diancam agar tidak memberitahukan hal ini kepada orang lain. Korban pun hanya terdiam karena takut dimarahi sang ayah tiri.
Atas perbuatannya, pelaku diancam Pasal 81 ayat 1 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.
(des/des)