Bos Kenpark Tetap Bisa Dipidana Meski Ada Gelar Perkara Ulang Perosotan Ambrol

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Senin, 29 Agu 2022 18:17 WIB
Polisi berjaga di dekat perosotan Kenpark yang ambrol. (Foto: ANTARA FOTO/Didik Suhartono)
Surabaya -

Bos Kenjeran Water Park (Kenpark), Soetiadji Yudho tak terima dijadikan tersangka di kasus perosotan ambrol. Ia kemudian mendesak polisi melakukan gelar perkara ulang.

Pakar Hukum Pidana Unair, I Wayan Titib Sulaksana menilai permintaan itu hal yang wajar. Namun, itu tetap tidak akan menghapuskan fakta bahwa ada korban luka dalam insiden itu.

"Tidak masalah, yang penting kan ada kejadian, ada korban," kata Wayan saat dikonfirmasi detikJatim, Senin (29/8/2022).

"Apalagi 2 tahun (saat pandemi COVID-19) sempat tidak dipakai, mungkin lebih. Kemudian harus dicek masih layak apa ndak prosotan itu, terangnya.

Kendati memang perosotan itu ambrol tak sengaja, Wayan menegaskan pemilik maupun pengelola tetap bisa terjerat pidana. Mengingat, ada belasan korban luka dalam insiden itu, meskipun sudah dibiayai pengobatan dan perawatan.

"Karena kealpaannya menyebabkan orang lain luka-luka. Apalagi ada 17 orang jadi korban. Nah, alpa kan ini, bukan karena kesengajaan," tandas Wayan.

Sebagai informasi, sebanyak 17 pengunjung menjadi korban perosotan Kenjeran Water Park (Kenpark) ambrol setinggi 8 meter. Insiden itu terjadi pada Sabtu, 7 Mei 2022.

Polisi menetapkan 3 orang tersangka karena dinilai bertanggung jawab atas peristiwa tersebut. Mereka adalah Manager Operasional berinisial SB, General Manager berinisial PS dan Soetiadji Yudho selaku pemilik Kenpark.



Simak Video "Video: Aksi Demo di Polrestabes Surabaya Ricuh, Massa Bentrok dengan Aparat"

(abq/dte)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork