
Bos Kenpark Tak Bisa Lolos dari Pidana Meski Sudah Keluarkan Rp 600 Juta
Bos Kenpark mengaku sudah mengeluarkan Rp 600 juta untuk mengobati korban persotan ambrol. Meski demikian, hal itu tak bisa bikin dia lolos dari jerat pidana.
Bos Kenpark mengaku sudah mengeluarkan Rp 600 juta untuk mengobati korban persotan ambrol. Meski demikian, hal itu tak bisa bikin dia lolos dari jerat pidana.
Pakar Hukum Unair, I Wayan Titib Sulaksana menilai gelar perkara ulang Bos Kenpark sangat memungkinkan.Meski begitu, pengelola Kenpark tetap bisa dipidana.
Pakar hukum pidana Unair, I Wayan Titib buka suara soal 3 tersangka perosotan ambrol Kenpark yang tak ditahan. Ia menilai hal itu memang kewenangan penyidik.