Penanganan kasus di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Ngawi meningkat setiap tahun. Dalam 8 bulan terakhir tahun 2022, ada 22 kasus telah ditangani.
"Kasus kekerasan perempuan dan anak menunjukkan peningkat sejak tahun 2020 hingga periode bulan Agustus 2022. Berbagai kasus masuk di Unit PPA," ujar Kapolres Ngawi AKBP Dwiasi Wiyatputera saat dikonfirmasi detikJatim, Senin (29/8/2022).
Dari 22 kasus yang masuk di Unit PPA Polres Ngawi, kata Dwiasi, paling banyak kasus laporan pemerkosaan dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Dalam kurun waktu delapan bulan di tahun 2022 ini masing-masing as 10 kasus KDRT dan juga persetubuhan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada peningkatan angka kasus KDRT dan persetubuhan dengan korban di bawah umur," kata Dwiasi.
Dwiasi mengatakan dalam upaya pencegahan telah dilakukan oleh Satreskrim Polres Ngawi agar kasus tidak bertambah. Polres Ngawi mengadakan diskusi terbuka (Focus Group Discussion) tentang Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak.
"Kita gencar mengadakan diskusi terbuka di samping pembentukan Tim Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan Perlindungan Wanita dan Anak (CINTA)," jelas Dwiasi.
"Kegiatan diskusi tersebut diikuti oleh seluruh perwakilan Forkopimda Kabupaten Ngawi, dari Kejari, Pengadilan Negeri, Pengadila Agama, Dindik (Dinas Pendidikan), hingga Dinas UPTD PPA dan DP3AKB (Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana)," imbuhnya.
Lebih rinci Dwiasi mengatakan, data unit PPA Satreskrim Polres Ngawi, kasus persetubuhan terhadap anak tahun 2020 ada 7 kasus, tahun 2021 menjadi 13 kasus, sedang periode bulan Januari sampai Agustus 2022 sudah ada 10 kasus.
"Kasus cabul terhadap anak tahun 2020 tidak ada, sedangkan tahun 2021 ada 1 kasus, tahun 2022 mulai Januari hingga Agustus sudah ada 2 kasus," ungkap Dwiasi.
Dwiasi menambahkan, untuk kasus kekerasan terhadap anak juga meningkat di tahun 2020 ada 2 kasus, tahun 2021 ada 1 kasus, periode bulan Januari hingga Agustus 2022 naik drastis jadi 6 kasus.
"Kita bentuk pokja untuk kegiatan sosialisasi, pendampingan, penindakan, bantuan hukum, hingga trauma healing oleh psikolog," tandasnya.
(abq/fat)