G (23), suami di Kelurahan Sine, Ngawi terpaksa harus berurusan dengan polisi. Pasalnya, ia nekat menusuk ALA, istrinya sendiri di hadapan keluarganya.
Kapolres Ngawi AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto menjelaskan kasus penusukan tersebut berawal saat pelaku melakukan hubungan seksual dengan istrinya.
Saat itu, pelaku menggigit leher istrinya. Tak terima digigit, sang istri lantas menelepon dan mengadu ke ayahnya berinisial S (47).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena hal ini, mertua pelaku kemudian datang ke rumah dan menanyakan terkait gigitan ke leher anaknya pada Sabtu, 30 November 2024 sekitar pukul 19.00 WIB.
Karena kebiasaan menggigit saat berhubungan seksual itu, sang mertua lalu menasihati pelaku agar tak mengulangi perbuatannya.
"Jadi pelaku diduga kesal dengan Istrinya yang selalu laporan orang tua masalah hubungan suami istri," kata Dwi, Selasa (31/12/2024).
Bukan sadar, pelaku malah kesal, ia lantas berdiri dan menuju dapur untuk mengambil pisau yang diselipkan di balik celananya.
Tanpa basa-basi, pelaku lantas menusuk istrinya dengan pisau mengenai perut. Kejadian ini seketika membuat keluarga yang kebetulan ada di dalam rumah kaget.
Korban yang mengalami luka kemudian segera dilarikan ke Puskesmas Ngrambe dengan kondisi pisau masih menancap di perut. Beruntung korban segera ditangani dan nyawanya dapat diselamatkan.
Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Joshua Peter Krisnawan mengatakan setelah penusukan itu, S selaku ayah korban lantas melaporkan kejadian itu ke polisi. Pelaku kemudian ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
"Pelaku dijerat pasal 5 huruf a Jo Pasal 44 ayat 1 Sub Pasal 44 ayat 2 UURI No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Lingkup Rumah Tangga. Ancaman 10 tahun penjara," tandas Jhosua.
(abq/iwd)