YS seorang ayah di Ngawi ditangkap polisi karena tega memperkosa anak kandungnya sendiri. Pria 40 tahun asal Kecamatan Jogorogo itu akan kehilangan hak asuhnya.
Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Joshua Peter Krisnawan mengaku telah berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Ngawi untuk melakukan gugatan hak asuh terhadap tersangka.
"Saya akan koordinasikan dengan Kejaksaan Negeri Ngawi untuk melakukan gugatan pencabutan hak asuh anaknya. Ini setelah sang ayah terbukti melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anaknya dan berkekuatan hukum tetap," kata Joshua, Jumat (21/3/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurit Joshua, tindakan tersebut berdasarkan Pasal 319 Kitab Undang-undang Hukum Perdata serta Pasal 44 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Pihaknya juga tidak akan mengabulkan permohonan jika ada permintaan restorative justice (RJ).
"Yakni tentang Perkawinan seorang ayah dapat kehilangan hak asuh jika terbukti berkelakuan buruk yang berdampak pada kesejahteraan anaknya," jelas Joshua.
"Ini sebagai bentuk komitmen kami untuk turut andil menciptakan lingkungan yang bebas dari kekerasan seksual khususnya terhadap anak-anak. Kami terapkan pasal pemberatan terhadap tersangka dan tidak kami buka ruang untuk restorative justice," imbuh Joshua.
Joshua menambahkan pihaknya meminta semua orang tua untuk menjaga anaknya untuk melakukan hal dan kewajibannya. "Saya ingin agar pesan ini diterima pada seluruh orang tua untuk melaksanakan hak dan kewajibannya sebagai orang tua dengan baik. Yakni dengan menciptakan lingkungan yang aman bagi tumbuh kembang anak-anak guna menyiapkan generasi terbaik Indonesia," tandas Joshua.
Sebelumnya seorang ayah di Ngawi ditangkap polisi karena tega memperkosa anak kandungnya sendiri. Pelaku yakni YS (40) asal Kecamatan Jogorogo. Perbuatan pelaku terungkap setelah korban memberanikan diri bercerita kepada paman dan bibinya. Setelahnya, keluarga korban melaporkan dan pelaku ditangkap.
(abq/iwd)