Pelaku pemerkosaan di Tulungagung berinisial ADB (26) terancam hukuman 9 tahun penjara. Dia dikenakan pasal berlapis setelah tega memperkosa teman wanitanya yang terluka akibat kecelakaan lalu lintas lalu meninggal.
Warga Desa Panjerejo, Kecamatan Rejotangan, Tulungagung, ini memperkosa korban yang berusia 30 tahun saat tak sadarkan diri usai jatuh dari motor. Pemerkosaan itu dilakukan di rumah pelaku. Saat itu pelaku sedang dalam pengaruh alkohol.
Rupanya korban mengalami sejumlah luka di tubuh, pendarahan otak dan patah tulang leher. Itu diketahui setelah menjalani pemeriksaan di RSUD dr Iskak Tulungagung.
"Korban mengalami pendarahan otak dan patah tulang leher," kata Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Mohammad Anshori, Jumat (19/8/2022).
Sejumlah luka serius itu diduga terjadi saat korban dan tersangka mengalami kecelakaan dengan menyerempet truk di wilayah Jepun, Tulungagung.
Pascainsiden kecelakaan tersebut pelaku tidak membawa korban ke rumah sakit, namun justru membawa pulang ke rumah pelaku di Desa Panjerejo, Kecamatan Rejotangan.
"Saat di rumah rumah tersebut korban disetubuhi pelaku dalam kondisi tidak sadarkan diri," jelasnya.
Simak Video "Video: Aksi Demo di Polrestabes Surabaya Ricuh, Massa Bentrok dengan Aparat"
(fat/fat)