Seorang pemuda berusia 18 tahun di Situbondo diamankan polisi karena diduga melakukan pelecehan seksual. Korban merupakan anak di bawah umur.
Pelaku yakni Rudi (18), warga Kapongan, Situbondo. Sedangkan korban yang masih berusia 14 juga warga Situbondo.
Data yang dihimpun, kejadian bermula saat pelaku dan korban berkenalan di media sosial. Perkenalan itu lantas dilanjutkan dengan saling bertukar nomor WhatsApp.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di telepon seluler itulah pelaku melancarkan aksinya dengan mencoba membujuk rayu korban. Hingga kemudian terjadi aksi pelecehan seksual.
"Pelaku sudah kami amankan dan ditahan untuk proses penyidikan intensif," ungkap Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Agung Hartawan, Sabtu (13/12/2025).
Sementara itu, korban akan diberikan pendampingan psikologis untuk penanganannya. Kasus tersebut sudah ditangani unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Situbondo.
"Korban sudah divisum. Pemeriksaan korban didampingi pihak keluarga dan tenaga pendamping untuk memastikan proses penyidikan berjalan ramah anak," katanya.
Menurutnya, pelaku bakal dijerat dengan UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
"Penyidik sudah mengamankan sejumlah barang bukti berupa ponsel dan rekaman digital yang diduga terkait perbuatan pelaku," pungkas Agung Hartawan.
(auh/hil)











































