Pemerkosa Wanita Usai Kecelakaan-Meninggal Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara

Adhar Muttaqin - detikJatim
Kamis, 18 Agu 2022 11:59 WIB
Polisi Tulungagung olah TKP rumah pelaku pemerkosaan(Foto: Adhar Muttaqin/detikJatim)
Tulungagung -

Pelaku pemerkosaan wanita di Tulungang usai kecelakaan hingga meninggal terancam hukuman 9 tahun penjara. Polisi menjerat pelaku dengan pasal berlapis. Pelaku ADB (28) warga Desa Panjerejo, Kecamatan Rejotangan, Tulungagung.

Kasatreskrim Polres Tulungagung AKP Agung Kurnia Putra, melalui Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA), Iptu Retno Pujiarsih mengatakan dalam perkara ini tersangka warga Desa Panjerejo, Kecamatan Rejotangan, Tulungagung itu dijerat pasal 286, 290 dan 359 KUHP.

"Ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara," kata Iptu Retno P saat dikonfirmasi detikJatim, Kamis (18/8/2022).

Menurutnya, tersangka dengan sengaja melakukan persetubuhan wanita bukan istrinya yang kondisinya tidak sadarkan diri. Selain itu tersangka juga dinilai lalai, karena tidak membawa korban yang terluka akibat kecelakaan tersebut ke rumah sakit, sehingga korban meninggal dunia.

Retno menambahkan, dari proses pemeriksaan, tersangka mengakui telah menyetubuhi korban BM (30) di rumahnya. Pelaku berdalih hal itu dilakukan karena nafsu.

"Motifnya pelaku adalah nafsu dengan korban. Selain itu yang bersangkutan juga dalam pengaruh minuman keras" jelasnya.

Sementara Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Mohammad Anshori, mengatakan untuk mengungkap penyebab kematian korban, polisi sempat melakukan autopsi bersama tim Kedokteran Forensik RSUD dr Iskak Tulungagung.




(fat/fat)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork