5 Wanita Penganiaya Gadis Remaja di Klaten Terancam 5 Tahun Penjara

5 Wanita Penganiaya Gadis Remaja di Klaten Terancam 5 Tahun Penjara

Achmad Hussein Syauqi - detikJateng
Rabu, 18 Des 2024 20:44 WIB
Lima cewek tersangka penganiayaan anak perempuan di bawah umur di Polres Klaten.
Lima cewek tersangka penganiayaan anak perempuan di bawah umur di Polres Klaten. Foto: Achmad Hussein Syauqi/detikJateng.
Klaten -

Lima orang wanita yang viral menganiaya gadis di bawah umur di Klaten ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Sat Reskrim Polres Klaten. Kelimanya dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman penjara 5 tahun.

"Pasal yang kita kenakan pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76 C UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang atau Pasal 170 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 KUHP,dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan atau denda paling banyak Rp 72.000.000 untuk kekerasan terhadap anak dan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan untuk kekerasan yang dilakukan dengan bersama-sama," jelas Kapolres Klaten AKBP Warsono kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolres, Rabu (18/12/2024) sore.

Dijelaskan Warsono, pengungkapan dugaan tindak pidana melakukan kekerasan terhadap anak dengan bersama-sama berdasarkan laporan polisi tanggal 17 Desember 2024.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dasar laporan Polisi Nomor LP/B/87/XII/2024/SPKT/POLRES KLATEN/POLDA JAWA TENGAH, tanggal 17 Desember 2024. Waktu kejadian hari Senin, tanggal 15 April 2024 sekitar pukul 22.00 WIB, di Kos Edelweis yang beralamatkan di Jetak Kidul, Karanganom, Klaten Utara," terang Warsono.

Korban dalam kejadian itu, ungkap Warsono, inisial FPA umur 17 tahun warga Kecamatan Wedi. Dari kejadian ini Polres Klaten sudah mengamankan lima dari pelaku.

ADVERTISEMENT

"Kita mengamankan lima dari pelaku. Barang bukti yang diamankan antara lain satu HP, tujuh file video dan pakaian tersangka saat kejadian. Pelaku ditangkap Senin (17/12) sekitar pukul 22.00 WIB dan para tersangka mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban," imbuh Warsono.

Kasat Reskrim Polres Klaten, AKP Y Dica Ariseno Adi, menyatakan saat ini kondisi korban sudah semakin membaik. Kondisi pelaku saat kejadian masih didalami kemungkinan mabuk atau tidak.

"Kondisi pelaku dari saat kejadian masih kita dalami apa kondisi mabuk atau tidak. Kita masih dalami dengan memeriksa saksi-saksi," jelas Dica Ariseno kepada wartawan.

Sebelumnya diberitakan, lima orang wanita yang viral menganiaya gadis di bawah umur di Klaten diperiksa Polres Klaten. Kelimanya akhirnya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan cukup alat bukti.

"Jadi setelah ada laporan keluarga korban, lima orang kita periksa tanggal 17 Desember. Setelah itu kita tetapkan tersangka," jelas Kasat Reskrim Polres Klaten, AKP Y Dica Ariseno Adi, kepada detikJateng, Rabu (18/12) sore.

Dijelaskan Dica, kelima wanita itu ditetapkan sebagai tersangka setelah cukup keterangan dan alat bukti penyidik. Kasus tersebut kemudian dilakukan gelar perkara.

"Kita kumpulkan keterangan dan alat bukti, kita gelar perkara dan ditetapkan sebagai tersangka. Mereka kooperatif, tidak berupaya kabur dari kos sampai diminta keterangan," sambung Dica Ariseno.

Dica menerangkan, para tersangka tersebut masing-masing berinisial D, A, I, A, dan A. Mereka ada yang memukul, menjambak, dan menendang korban. Mereka warga Klaten seluruhnya.




(apl/afn)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads