Majelis hakim Pengadilan Negeri Kuningan menjatuhkan vonis hukuman berbeda terhadap empat terdakwa kasus pembunuhan berencana bermotif cinta segitiga yang menewaskan Iwan Miswandi (40) warga Desa Bakom, Kecamatan Darma, Kabupaten Kuningan, pada sidang putusan Rabu (11/12).
Persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Tavia Rahmawati Suki SH MH didampingi dua hakim anggota Muhammad Noor Yustisiananda SH MH dan Tities Asrida SH menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Iwan yang merupakan suami dari terdakwa Yuyun.
Dalam amar putusannya, Hakim Ketua menyebutkan vonis terhadap Yuyun selaku otak pembunuhan tersebut dan Agus Nur Hidayat (44) sebagai eksekutor dijatuhi hukuman 17 tahun penjara, sedangkan dua tetangganya Dani dan Dadi yang turut serta dalam pembunuhan tersebut masing-masing divonis delapan tahun penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menyatakan empat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan. Oleh karena itu kami menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Yuyun dan Agus hukuman 17 tahun penjara sedangkan terdakwa Dani dan Dadi hukuman delapan tahun penjara," ungkap Hakim Ketua Tavia Rahmawati Suki SH MH.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni hukuman 19 tahun penjara untuk Agus dan 18 tahun untuk Yuyun serta 11 tahun penjara untuk Dadi dan Dani. Keberadaan para terdakwa termasuk Yuyun yang kini berstatus sebagai kepala keluarga menjadi pertimbangan meringankan sehingga majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa tersebut.
Sebelum mengakhiri persidangan, majelis hakim pun mengajukan pendapat kepada para terdakwa dan jaksa penuntut umum atas putusan tersebut apakah menerima atau akan mengajukan banding. Namun jaksa maupun terdakwa yang didampingi tim kuasa hukumnya kompak menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.
Atas jawaban tersebut, majelis hakim pun kemudian menutup persidangan dan mempersilakan kepada petugas Kejakaan Negeri Kuningan untuk membawa para terdakwa kembali ke Lapas Kuningan.
Sementara itu Asmanul Husna selaku kuasa hukum terdakwa Yuyun cs mengatakan, putusan majelis hakim tersebut masih akan didiskusikan bersama kliennya apakah akan menerima atau akan mengajukan banding.
"Karena memang secara normatif ada hak bagi terdakwa untuk mengajukan upaya ke tahap selanjutnya, maka kami menyatakan pikir-pikir. Apakah menerima atau mengajukan banding, nanti kita menunggu hingga tujuh hari ke depan," ungkap Asmanul saat ditemui detikJabar di luar ruang sidang.
Seperti pernah diberitakan, pada hari Jumat tanggal 24 Mei lalu warga Desa Bakom, Kecamatan Darma, Kabupaten Kuningan, dihebohkan dengan kabar kematian Iwan yang misterius. Iwan dikabarkan menjadi korban kecelakaan lalu lintas dan jasadnya diantarkan oleh orang tak dikenal yang menaruhnya di halaman depan rumahnya.
Namun hasil penyelidikan polisi menyimpulkan kematian Iwan ternyata tidak wajar dan cerita itu hanyalah sandiwara sang istri berinisial YA (38). Hasil penyelidikan polisi pun menyimpulkan bahwa Iwan dibunuh oleh Agus Nur Hidayat (ANH) atas permintaan Yuyun (Y) yang terindikasi mempunyai hubungan asmara, ia dibantu oleh dua tetangganya Dani Suprianto (DS) dan Dadi Junaedi (DJ) yang mempunyai dendam dengan perilaku kasar korban.
(yum/yum)