Pemerkosa Wanita Usai Kecelakaan-Meninggal Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara

Pemerkosa Wanita Usai Kecelakaan-Meninggal Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara

Adhar Muttaqin - detikJatim
Kamis, 18 Agu 2022 11:59 WIB
rumah pelaku pemerkosaan wanita kecelakaan lalu meninggal  di tulungagung
Polisi Tulungagung olah TKP rumah pelaku pemerkosaan(Foto: Adhar Muttaqin/detikJatim)
Tulungagung -

Pelaku pemerkosaan wanita di Tulungang usai kecelakaan hingga meninggal terancam hukuman 9 tahun penjara. Polisi menjerat pelaku dengan pasal berlapis. Pelaku ADB (28) warga Desa Panjerejo, Kecamatan Rejotangan, Tulungagung.

Kasatreskrim Polres Tulungagung AKP Agung Kurnia Putra, melalui Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA), Iptu Retno Pujiarsih mengatakan dalam perkara ini tersangka warga Desa Panjerejo, Kecamatan Rejotangan, Tulungagung itu dijerat pasal 286, 290 dan 359 KUHP.

"Ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara," kata Iptu Retno P saat dikonfirmasi detikJatim, Kamis (18/8/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, tersangka dengan sengaja melakukan persetubuhan wanita bukan istrinya yang kondisinya tidak sadarkan diri. Selain itu tersangka juga dinilai lalai, karena tidak membawa korban yang terluka akibat kecelakaan tersebut ke rumah sakit, sehingga korban meninggal dunia.

Retno menambahkan, dari proses pemeriksaan, tersangka mengakui telah menyetubuhi korban BM (30) di rumahnya. Pelaku berdalih hal itu dilakukan karena nafsu.

ADVERTISEMENT

"Motifnya pelaku adalah nafsu dengan korban. Selain itu yang bersangkutan juga dalam pengaruh minuman keras" jelasnya.

Sementara Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Mohammad Anshori, mengatakan untuk mengungkap penyebab kematian korban, polisi sempat melakukan autopsi bersama tim Kedokteran Forensik RSUD dr Iskak Tulungagung.

"Hasilnya korban BM diduga meninggal dunia karena pendarahan pada otak serta patah tulang leher," kata Iptu Anshori.

Selain luka pada bagian dalam tubuh, tim dokter juga menemukan adanya sejumlah luka ringan pada beberapa bagian tubuhnya.

Sejumlah luka serius itu diduga terjadi saat korban dan tersangka mengalami kecelakaan dengan menyerempet truk di wilayah Jepun, Tulungagung.

Pascainsiden kecelakaan tersebut pelaku tidak membawa korban ke rumah sakit, namun justru membawa pulang ke rumah pelaku di Desa Panjerejo, Kecamatan Rejotangan.

"Saat di rumah rumah tersebut korban disetubuhi pelaku dalam kondisi tidak sadarkan diri," jelasnya.

Keesokan harinya korban dijemput oleh bos warung kopi dan karaoke tempatnya bekerja, untuk bawa ke rumah sakit. Namun setelah menjalani perawatan selama sehari, korban akhirnya meninggal dunia.

Kasus pemerkosaan tersebut berawal saat pelaku dan sejumlah rekannya pesta minuman keras di warung kopi dan karaoke NR di Kecamatan Rejotangan. Saat itu pelaku bertemu dengan korban BM.

Selanjutnya pelaku mengajak BM untuk ngopi dan mencari makan di wilayah Kota Tulungagung. Namun saat rencana makan itu tidak terlaksana dan keduanya hanya keliling kota dalam kondisi mabuk.

Naas, saat melintas di Desa Jepun sepeda motor yang digunakan pelaku dan korban menyerempet truk, akibatnya korban terjatuh dan mengalami sejumlah luka.

"Usai kecelakaan itu korban dibawa ke rumah tersangka dengan dibantu oleh seseorang yang tidak dikenal," jelasnya.

Anshori menambahkan, korban yang tidak sadarkan diri dan mengalami luka tersebut tidak segera dibawa ke rumah sakit. Pelaku justru nekat memperkosa korban.

"Kemudian pagi hari saat pelaku memperbaiki sepeda motor ke bengkel. Korban BM dibawa ke rumah sakit oleh oleh bos karaoke tempatnya bekerja," imbuhnya.

Korban dibawa ke RSUD di Iskak dan setelah menjalani perawatan intensif, korban akhirnya meninggal dunia akibat pendarahan pada otak dan patah tulang leher yang dialami.

"Selain itu juga ditemukan cairan sperma pada kemaluan korban," ujar Anshori.

Halaman 2 dari 3
(fat/fat)


Hide Ads