Sidang perkara dugaan pemerkosaan santriwati di Ponpes Shiddiqiyyah Jombang kembali digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Terdakwa kasus ini, Moch. Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi untuk pertama kalinya mengikuti sidang secara offline di PN Surabaya.
Salah satu korban dihadirkan dalam sidang ini. Ia tak kuasa menahan tangis saat mengungkapkan kesaksiannya. Namun, Mas Bechi membantah hal ini. Ia menegaskan, tak pernah melakukan persetubuhan. Bahkan, Mas Bechi siap melakukan sumpah mubahalah.
Dalam sidang yang berlangsung di Ruang Cakra PN Surabaya mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB itu Mas Bechi hanya bisa menyaksikan dan mendengarkan kesaksian korban dari layar yang disediakan di ruangan yang berbeda, tanpa bisa membantah atau melakukan konfrontasi.
Saat itu, saksi korban menyampaikan berbagai kesaksian tentang perkara dugaan pencabulan dan pemerkosaan oleh Mas Bechi terhadap dirinya. Kepala Kejari Jombang Tengku Firdaus menyebutkan keterangan yang disampaikan korban sudah baik. Namun, korban menangis saat memberi kesaksian tersebut.
"Saksi memberikan keterangan bagus, baik, tapi ada beberapa keterangan yang menangis karena memang psikisnya terganggu dari apa yang pernah dialami ya," ujarnya di PN Surabaya setelah sidang offline perdana yang berlangsung selama 8 jam, Senin (15/8/2022).
Tengku menyampaikan hal berbeda. Ia justru menyebutkan ada sejumlah fakta baru yang disampaikan saksi. Bahkan, hal itu disebut memperkuat dakwaan dan BAP.
"(Keterangan saksi) sesuai dengan berita acara yang dibuat, sama dengan keterangannya, hanya membuktikan dan memperkuat pembuktian dakwaan," imbuhnya.
Sementara itu, Ketua Tim Kuasa Hukum Mas Bechi, I Gede Pasek Suardika menyebutkan ada sejumlah keterangan dari korban yang disampaikan selama sidang dengan agenda mendengar keterangan saksi itu. Salah satunya tentang pemerkosaan. Menurutnya, Mas Bechi langsung membantahnya saat Majelis Hakim memberinya kesempatan untuk berbicara.
"Mas Bechi membantah adanya persetubuhan itu," kata Gede.
Apa itu sumpah mubahalah? Baca di halaman selanjutnya!
(hil/fat)