Penampakan Mas Bechi Jalani Sidang-Korban Menangis Ungkap Kesaksian

Penampakan Mas Bechi Jalani Sidang-Korban Menangis Ungkap Kesaksian

Tim detikJatim - detikJatim
Senin, 15 Agu 2022 20:35 WIB
Mas Bechi hadir dalam persidangan di PN Surabaya
Penampakan Mas Bechi (bermasker putih) saat di PN Surabaya (Foto: Praditya Fauzi Rahman/detikJatim)
Surabaya -

Terdakwa kasus dugaan pencabulan dan pemerkosaan pada santriwatinya, Moch. Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi hadir langsung dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Agenda sidang yakni pemeriksaan saksi. Dalam sidang, korban menangis saat menyampaikan kesaksiannya.

Sidang ini digelar pukul 10.00 WIB. Mas Bechi datang sebelum sidang berlangsung. Ia tampak memakai rompi tahanan warna merah, bermasker, dan berkemeja biru. Saat ditanya wartawan yang sedang menunggunya, Mas Bechi sesekali menjawab tentang kondisinya.

"Sehat, alhamdulillah," kata Mas Bechi singkat, Senin (15/8/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mas Bechi dikawal ketat petugas dari Kejati Jatim dan PN Surabaya saat masuk ke ruang sidang. Pengawalan itu pun sempat menyita perhatian publik yang ada di sekitar ruang sidang.

Selama proses sidang offline dan tertutup, pengamanan ratusan personel kepolisian masih dilakukan. Baik di luar, mau pun di dalam PN Surabaya.

ADVERTISEMENT

Sidang berlangsung secara tertutup selama 8 jam, sejak pukul 10.00 WIB sampai 17.00 WIB. Di hadapan hakim, Mas Bechi membantah melakukan persetubuhan pada santriwatinya. Bahkan, ia siap melakukan sumpah mubahalah.

Dalam sidang ini, Mas Bechi pertama kali dihadirkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Sebelumnya, Mas Bechi mengikuti sidang dari Rutan Klas I Surabaya atau Rutan Medaeng, tempatnya dipenjara. Mas Bechi dihadirkan dengan agenda pemeriksaan saksi dan terdakwa.

Dari pantauan detikJatim, usai sidang, Mas Bechi dikawal ketat sejumlah petugas kepolisian dari Ruang Cakra menuju mobil tahanan Kejati Jatim di halaman utama PN Surabaya. Di sana, tampak istri dan ibu dari Mas Bechi yang menanti.

Sayangnya, istri dan ibu mertua Mas Bechi enggan berkomentar. Ia hanya tampak memberikan air putih kepada Mas Bechi saat masuk di mobil tahanan.

Ketua Tim Kuasa Hukum Mas Bechi, I Gede Pasek Suardika mengatakan keterangan seorang saksi yang disampaikan dalam kurun waktu 8 jam itu langsung dibantah. Salah satunya, terkait pemerkosaan.

"Mas bechi membantah adanya persetubuhan itu," kata Gede kepada awak media di PN Surabaya, Senin (15/8/2022).

Bahkan, Mas Bechi juga menawarkan akan melakukan sumpah mubahalah. Yakni, sumpah dalam Islam yang dilakukan dengan tujuan agar Allah melaknat pihak yang bersalah.

"Beliau (Mas Bechi) menawarkan kepada majelis hakim untuk melakukan sumpah mubahalah, tapi apakah dikabulkan atau tidak kita tunggu saja," ujarnya.

Tangisan korban saat ungkap kesaksian, di halaman selanjutnya!

Dalam sidang ini, Mas Bechi pertama kalinya bertemu dengan korban. Keduanya bertemu dalam sidang kesaksian di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, meskipun tidak berada di satu ruangan.

Saat itu, Mas Bechi menjalani sidang secara offline dari PN Surabaya. Namun, putra pengasuh Ponpes Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang itu menjalani sidang di ruangan berbeda dengan saksi korban yang memberi keterangan di Ruang Cakra.

Kepala Kejari Jombang, Tengku Firdaus menyebut ada pertimbangan hakim dalam memisahkan korban dengan terdakwa. Ini menyangkut psikologis korban.

"Tadi, majelis hakim dengan bijak berdasarkan pertimbangan psikologis saksi, terdakwa dikeluarkan dari ruang sidang, jadi secara terpisah tapi bisa melihat secara online," kata Tengku di PN Surabaya, Senin (15/8/2022).

Tengku menyebut keterangan yang disampaikan korban baik. Namun, korban menangis saat memberi kesaksian.

"Saksi memberikan keterangan bagus, baik, tapi ada beberapa keterangan yang menangis karena memang psikisnya terganggu dari apa yang pernah dialami ya," tambahnya.

Tak hanya itu, Tengku menyebut, ada lima orang saksi yang dihadirkan dari pihak JPU. Seluruhnya merupakan saksi korban, termasuk pelapor.

"Kami menghadirkan 5 saksi dalam berkas perkara, ada pelapor, saksi yang melihat, mendengar, dan mengetahui. Tadi kita hadirkan dan sudah disumpah, dalam tahap proses pemeriksaan saksi tadi baru 1 saksi diperiksa," tutur Tengku.

Namun, ia mengaku durasi pemeriksaan saksi di-skorsing atau tunda lantaran baru 1 saksi yang diperiksa. Sementara, 4 lainnya pada dijadwalkan diperiksa pada Kamis (18/8) dan Jumat (19/8).

"Keempatnya nanti hari Kamis dan Jumat," katanya.

Sementara soal keterangan saksi yang disampaikan saat sidang, ia mengklaim hal ini memperkuat pembuktian dakwaan JPU. Sayangnya, ia enggan menjelaskan secara detail lantaran masuk dalam pokok materi sidang tertutup.

"Tapi, saya tidak bisa cerita karena tertutup dan itu materi pokok perkara," imbuhnya.

Halaman 2 dari 2
(hil/iwd)


Hide Ads