Hakim Pembebas Ronald Tannur Bantah Terima Suap Rp 4,6 M: Itu Warisan

Kabar Nasional

Hakim Pembebas Ronald Tannur Bantah Terima Suap Rp 4,6 M: Itu Warisan

Anggi Muliawati - detikJatim
Selasa, 24 Des 2024 15:05 WIB
Tiga hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya didakwa menerima suap Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu atau setara Rp 3,6 miliar. (Anggi M/detikcom)
Foto: Tiga hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya didakwa menerima suap Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu atau setara Rp 3,6 miliar. (Anggi M/detikcom)
Surabaya -

Tiga hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya didakwa menerima suap Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu atau setara Rp 3,6 miliar. Salah satu terdakwa Heru Hanindyo membantah menerima suap.

Heru bahkan meminta safe deposit box (SDB) yang disita oleh Kejaksaan Agung untuk dikembalikan. Heru mengatakan SDB itu berisi warisan dari orang tuanya, bukan gratifikasi.

Hal itu disampaikan Heru di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (24/12/2024). Heru bersama Erintuah Damanik, Mangapul didakwa menerima suap terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur atas kematian kekasihnya Dini Sera Afrianti serta gratifikasi selama menjabat yang ditemukan di SDB-nya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di situ penyidik membuka SDB, kemudian tanpa memberitahukan dan tidak memberikan kepada kami yang mana di dalamnya, itu adalah ada surat-surat kepegawaian dari orang tua dan surat-surat kepegawaian saya, ijazah satu keluarga, orang tua dan kakak-kakak dan termasuk saya, kemudian surat-surat tanah," kata Heru.

"Yang sampai dengan saat ini, saya pribadi tidak diberikan. Sementara itu semuanya harta waris termasuk uang yang disebutkan," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Heru mengaku tidak menerima berita acara penggeledahan yang dilakukan kejaksaan. Dia mengaku hal itu yang membuatnya sempat mengajukan praperadilan.

"Berita penyitaan penyegelannya pun tidak diberikan kepada saya maupun keluarga. Demikianlah yang disebutkan didakwaan kumulatif. SDB itu adalah murni semuanya adalah harta waris," ujarnya.

Heru mengatakan isi SDB itu, seperti surat tanah, ijazah dan perhiasan tidak diberikan kepadanya. Heru meminta majelis hakim untuk memerintahkan jaksa mengembalikan SDB miliknya.

"Sisanya tidak diberikan kepada kami. Surat-surat tanah, ijazah, perhiasan orang tua. Sekiranya bisa ditekankan para penuntut umum untuk kembalikan, karena itu semuanya adalah budel waris yang belum dibagi waris," tuturnya.

Gratifikasi Heru Hanindyo

Sebelumnya, Heru didakwa menerima suap total Rp 4,6 miliar bersama dua hakim lainnya, yakni Erintuah Damanik dan Mangapul. Suap itu diberikan oleh ibu Ronald Tannur, Meirizka, agar hakim menjatuhkan vonis bebas ke Ronald Tannur.

Heru Hanindyo juga didakwa menerima gratifikasi berupa uang dalam bentuk rupiah dan mata uang Asing. Adapun uang yang diterima sebesar sebesar Rp 104,5 juta, USD 18.400, SGD 19.100, JPY 100.000, EUR 6000, serta uang tunai sebesar SR 21.715.

Jaksa mengatakan Heru Hanindyo telah menerima uang yang berhubungan dengan jabatannya selama bertugas sebagai hakim. Jaksa mengatakan uang itu disimpan dalam safe deposit box (SDB) di suatu bank dan di rumah Heru Hanindyo.




(abq/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads