Polisi mengungkap remaja putri usia 18 tahun korban pemerkosaan ayahnya hingga hamil dan melahirkan di Biringbulu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) merupakan seorang tunawicara. Pelaku yang berusia 79 tahun sudah melakukan aksi bejatnya sejak setahun lalu.
"Korban ini merupakan tunawicara, kaum difabel dan (pemerkosaan) ini dilakukan sejak Agustus 2023, satu tahun lalu," ujar Kapolres Gowa, AKBP Reonald T.S Simanjuntak dalam keterangan pers di kantornya, Minggu (29/12/2024).
Pelaku melakukan aksi bejatnya berulang kali. Bahkan pelaku sempat berupaya melakukan aborsi saat mengetahui korban telah hamil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada saat diketahui yang bersangkutan atau korban mengandung atau hamil ada percobaan untuk aborsi, dilakukan oleh pelaku," kata Reonald.
Reonald menambahkan, pelaku dapat melakukan aksi bejatnya berulang kali dengan memanfaatkan kondisi keterbatasan korban.
"Karena keterbatasan korban sehingga itulah dimanfaatkan oleh pelaku melakukan berulang-ulang. Kemudian ada keinginan untuk melakukan aborsi dan akhirnya saat ini sudah melahirkan, kondisi bayi sehat," jelasnya.
Polisi telah menahan pelaku dan dikenakan pasal Undang-undang Perlindungan Anak dan Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Pelaku terancam hukuman di atas 15 tahun penjara.
Sementara itu Polres Gowa juga menggandeng instansi terkait untuk memberikan pendampingan dan bimbingan psikologis kepada korban.
"Kita cek kesehatannya (korban) dan kita akan menggandeng instansi yang terkait dengan ini. Pemda dan lain lain, pemerhati wanita dan anak, kita akan gandeng semua," paparnya.
(nvl/nvl)