Pertanian ganja di rumah kontrakan Jalan Pakubuwono, Dusun/Desa Mojongapit, Kecamatan/Kabupaten Jombang, didalangi Petrus Ridanto Busono Raharjo (48). Residivis asal Desa Tirtonirmolo, Kasihan, Bantul, DIY ini mengaku terinspirasi naskah-naskah kuno nusantara.
Peran Petrus sebagai dalang budi daya ganja dibantu sang istri, Ike Dewi Sartika (40) asal Desa Pagerwojo, Buduran, Sidoarjo. Pasangan suami istri ini kontrak rumah di Gang Leci, Desa Candimulyo, Kecamatan/Kabupaten Jombang.
Pria pelontos yang akrab disapa Danto ini mengaku meneliti tanaman ganja sejak tahun 2012. Ia juga menulis sejumlah buku tentang ganja. Namun, Petrus sudah 4 kali dipenjara karena kasus narkotika golongan I jenis tanaman ganja. Yakni 3 kali di Yogyakarta dan 1 kali di Bali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Inspirasinya (meneliti ganja) dari naskah-naskah kuno nusantara," terangnya saat jumpa pers di Mapolres Jombang, Jalan KH Wahid Hasyim, Kamis (18/12/2025).
Petrus lantas mengungkapkan tujuannya meneliti ganja selama bertahun-tahun, sampai membudidayakannya di Kota Santri. Intinya, ia ingin pemerintah melegalkan ganja melalui revisi UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Secara pribadi saya berharap Indonesia mempunyai sistem hukum narkotika yang lebih rasional dan selaras dengan Ideologi Pancasila sesuai nilai-nilai para leluhur," jelasnya.
Namun, setelah ditangkap Satresnarkoba Polres Jombang, Petrus nampak menginsyafi niat jahatnya tersebut. Ia menyadari kesalahannya meneliti dan membudidayakan ganja melanggar hukum di Indonesia.
"Iya pak siap (sadar kalau meneliti dan budi daya ganja itu salah)," cetusnya.
Sebelumnya, pertanian ganja ini didalangi Petrus yang dibantu istrinya, Ike. Peneliti sekaligus penulis buku tentang ganja ini mengontrakkan rumah, menggaji Rama dan Yulius, menyediakan biji-bijian ganja, serta semua peralatan untuk budi daya ganja.
Sedangkan Rama menanam, merawat dan menjaga tanaman ganja di rumah kontran sejak Maret 2025. Ia mengajak temannya, Yulius. Rama digaji Rp 3-5,5 juta per bulan, Yulius Rp 2,5 juta/bulan.
Pertanian ganja di rumah kontrakan ini diungkap Polres Jombang dari penangkapan Yulius Vasi (35) di Desa Cukir, Diwek, Jombang pada Minggu (14/12) sore. Warga Dusun Wonorejo, Desa Sidowarek, Ngoro, Jombang ini diringkus polisi saat mengambil biji ganja atas perintah Rama.
Selanjutnya, Kapolres Jombang memimpin langsung penggerebekan rumah kontrakan di Jalan Pakubuwono, Dusun/Desa Mojongapit, RT 4 RW 2 pada Senin (15/12) sekitar pukul 11.00 WIB. Polisi meringkus Rama Susanto (43), warga Desa Tanjungtani, Prambon, Nganjuk di dalam rumah ini.
Budi daya ganja di rumah kontrakan ini ternyata berjalan sejak Maret 2025. Mereka menggunakan biji-bijian ganja yang diimpor dari London, Inggris. Tanam perdana sekitar Maret lalu belum maksimal karena Rama dan Yulius menanam ganja di tempat terbuka, yaitu di halaman belakang rumah kontrakan.
Ketika itu, mereka memanen sekitar 1,7 Kg ganja dari sekitar 40 pohon ganja. Hasil panen disetorkan Rama kepada Petrus. Sebagian pohon sengaja mereka kembangbiakkan agar menghasilkan biji-bijian ganja untuk ditanam kembali. Polisi masih menyelidiki kemungkinan biji ganja dijual ke orang lain.
Rama yang dibantu Yulius menggunakan greenhouse untuk tanam berikutnya di rumah kontrakan yang sama. Greenhouse yang menempati kamar depan, kamar belakang, dapur dan halaman belakang rumah dilengkapi pendingin ruangan dan lampu tanning sebagai pengganti sinar matahari.
Hasilnya, 156 pohon ganja tumbuh subur pada 110 polibag di dalam 3 tenda greenhouse. Semuanya telah disita polisi sebagai barang bukti. Polisi juga menyita 32,05 gram ganja kering, 5,16 Kg ganja basah dan 5 toples fermentasi daun ganja dan alkohol 96%.
Kemudian 3 tenda untuk greenhouse, 6 lampu tanning, 6 AC portabel, 3 blower, 7 kipas angin, 3 termometer, 1 timbangan, 10 gunting, alat semprot, 1 pak sarung tangan, 3 pak plastik, 2 alat ukur PH tanah dan air, serta 1 ponsel.
Kini, keempat tersangka ditahan di Rutan Polres Jombang. Yulius dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) junto Pasal 111 Ayat (1) junto Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Rama dikenakan Pasal 114 Ayat (2) junto Pasal 132 Ayat (1) junto Pasal 111 Ayat (2) junto Pasal 132 Ayat (1).
Sedangkan Petrus dan Ike dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) junto Pasal 132 Ayat (1) dan atau Pasal 111 Ayat (2) junto Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(auh/dpe)











































