Polisi Usut Kasus RSUD Jombang Paksa Ibu Lahiran Normal-Bayi Meninggal

Tim detikJatim - detikJatim
Rabu, 03 Agu 2022 09:39 WIB
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha (Foto: Enggran Eko Budianto/detikJatim)
Jombang -

Informasi dalam artikel ini bisa mengganggu pembaca, terutama bagi ibu hamil yang tidak disarankan untuk membaca artikel ini.

Kasus persalinan Rohma Roudotul Jannah (29) di RSUD Jombang yang berakhir bayinya meninggal kini memasuki babak baru. Hal ini usai suami Rohma, Yopi Widianto (26) melaporkan RSUD Jombang yang memaksa istrinya lahiran normal ke polisi.

Polisi pun mulai menyelidiki kasus ini. Penyelidikan kasus ini diawali dengan pemeriksaan para saksi. Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha mengatakan penyelidikan kasus kematian bayi di RSUD Jombang ini digelar mulai Selasa (2/8). Karena sehari sebelumnya, Senin (1/8) sore, suami Rohma, Yopi melapor ke SPKT Polres Jombang.

"Yang dilaporkan pasal 359 KUHP, UU Kesehatan, UU Tenaga Kesehatan dan UU Perlindungan Konsumen," kata Giadi kepada wartawan di kantornya, Jalan KH Wahid Hasyim, Selasa (2/8/2022).

Giadi menjelaskan kasus persalinan Rohma yang berakhir bayinya meninggal di RSUD Jombang, bukan tergolong delik aduan. Artinya, pihaknya bisa melakukan penyelidikan meskipun Yopi tidak melapor ke Polres Jombang. Sehingga penyelidikan tetap berjalan meski Yopi setiap saat mencabut laporannya.

"Kasus ini bukan delik aduan. Tanpa ada laporan pun kami bisa melakukan penyelidikan. Tidak berpengaruh (kalau laporan dicabut)," tegasnya.

Giadi mengatakan, pihaknya menjadwalkan pemeriksaan para saksi dalam kasus ini. Mulai dari para tenaga kesehatan di RSUD Jombang maupun Puskesmas Sumobito yang menangani Rohma, korban, hingga saksi-saksi terkait lainnya. Keterangan para saksi tentu saja akan dituangkan dalam berita acara.

"Nanti akan kami konstruksikan, tindakan-tindakan yang dilakukan dokter dan perawat memenuhi standar atau tidak, sesuai SOP atau tidak, atau apakah ada pelanggaran kode etik, ketika ada pelanggaran kode etik, ini lalai apa tidak. Konstruksinya panjang," terangnya.

Berkas hasil penyelidikan, kata Giadi, nantinya akan lebih dulu dikirim kepada Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Jatim. Karena pihaknya tidak mempunyai keahlian untuk menilai perbuatan para tenaga kesehatan dalam kasus ini.

"Nantinya IDI sebagai ahli yang menilai perbuatan dokter. PPNI yang menilai perbuatan perawat. Karena kami tidak mempunyai keahlian untuk menilai itu. Apakah nanti masuk (pelanggaran) kode etik profesi, apakah ternyata kode etik yuridis. Yuridisnya larinya bisa di sana, misalnya si dokter izin praktiknya dicabut, atau ke pidana, atau bisa saja mereka menilai itu sudah benar," jelasnya.

Setelah menerima kesimpulan dari IDI dan PPNI Jatim, barulah polisi melakukan gelar perkara ini. Giadi mengimbau masyarakat tidak mudah menghakimi tindakan yang dilakukan para tenaga kesehatan dalam kasus persalinan Rohma.

"Masyarakat harus paham kita tidak bisa menghakimi tindakan tenaga kesehatan. Biarkan orang yang ahli yang menilai itu," tandasnya.

Curhatan keluarga ibu yang dipaksa melahirkan normal, di halaman selanjutnya!




(hil/dte)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork